MK Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, KPU Semarang Bingung

KPU Kota Semarang nilai MK tidak konsisten.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 23 Sep 2015, 12:45 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi, khususnya bagi daerah yang menggelar pilkada serentak dengan peserta mantan napi korupsi. MK memutuskan tidak meloloskan uji materi pasal yang mengatur persyaratan calon kepala daerah.

Selasa 22 September 2015, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan mantan Gubernur Riau Ismeth Abdullah dan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Gugatan 2 mantan narapidana tersebut dianggap tidak substansial.

Terkait keputusan ini, Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono mengaku bingung. Dia menilai, keputusan MK tidak konsisten.

"Putusan MK ini berbeda dengan putusan beberapa hari menjelang pencalonan, di mana waktu itu MK memperbolehkan mantan napi mencalonkan diri terlepas berapa tahun hukumannya, asalkan mengumumkan secara terbuka dan jujur," kata Henry, Rabu (23/9/2015).

Kota Semarang merupakan salah satu daerah yang pesta demokrasinya diikuti oleh narapidana kasus korupsi. Calon walikota Soemarmo HS yang juga mantan Walikota Semarang adalah narapidana kasus gratifikasi senilai Rp 4 miliar.

Henry menjelaskan, Soemarmo sudah mengumumkan statusnya di sebuah surat kabar beroplah 2.000 eksemplar pada 29 Juli 2015 lalu. "Sementara kami masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU Jawa Tengah," kata Henry kepada Liputan6.com.

Sebelumnya, Ismeth dan Gede kecewa dengan putusan itu. Mereka keberatan dengan aturan orang yang pernah dihukum pidana selama 5 tahun atau lebih tidak boleh menjadi calon kepala daerah, seperti yang tercantum dalam Pasal 7 huruf g dan o UU Pilkada.

UU Pilkada mengatur warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Huruf g mengharuskan calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Huruf o mengatur calon belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan walikota untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota. (Bob/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya