Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan sidang putusan atas perkara pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar. Sidang putusan akan kembali digelar pada 15 Oktober mendatang.
"Ditunda lagi, tergugatnya tidak hadir," terang kuasa hukum Ludwig, Harvardy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Advertisement
Baca juga: Jadi Orangtua Tunggal, Jessica Iskandar Jadi Rentan Sakit
Penundaan ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, sidang pembacaan putusan juga sudah ditunda selama satu bulan. Hal ini yang bikin kubu Ludwig kecewa. Padahal tim kuasa hukum Ludwig sudah ada di pengadilan.
"Makanya kami tanya hakim, kalau nanti tidak datang lagi bagaimana. Soalnya ini sudah ditunda terus," jelas Harvardy.
Baca juga: Potong Rambut, Jessica Iskandar Stres Pikirkan Ludwig?
Namun hakim menjamin, bila nantinya kubu Jessica tidak datang pada sidang 15 Oktober, putusan akan tetap dibacakan. "Kita lihat saja nanti seperti apa putusannya," tutur Harvardy.
Ludwig mengajukan gugatan batal nikah lantaran merasa tak pernah menikah dengan Jessica Iskandar. Bahkan, Ludwig menduga surat-surat pernikahan seperti akta nikah dari gereja telah dipalsukan. (Jul/fei)