Penegak Hukum Tak Perlu Izin Presiden Jika Anggota DPR Kena OTT

Tetap saja putusan ini akan memperpanjang proses hukum ke anggota dewan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Sep 2015, 14:25 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan, penyidik tidak perlu meminta izin Presiden Jokowi bila anggota DPR kena operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemeriksaan anggota dewan perlu izin presiden.

"Sebenarnya, ini enggak berlaku untuk OTT yang dilakukan oleh KPK atau pidana khusus lainnya yang sifatnya tangkap tangan," tutur Masinton saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Politikus PDIP ini menuturkan proses hukum terhadap anggota dewan menjadi panjang. Oleh karena itu, presiden harus memiliki formula khusus untuk mengurus administrasi permintaan izin pemeriksaan ini.

"Presiden harus segera menyiapkan mekanisme administrasi dan berkoordinasi dengan Sesneg. Agar surat masuk untuk meminta izin pemeriksaan pada presiden bisa cepat," tegas Masinton.

"Jangan sampai presiden jadi sasaran tembak. Presiden disalahkan karena proses administrasi yang panjang. Presiden harus merespon cepat. Jangan nanti presiden disalahkan," tambah Masinton.

Sebelumnya, MK memutuskan presiden adalah pihak yang berwenang memberikan izin apabila anggota dewan hendak dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana.

MK berpendapat pemberian izin pemanggilan anggota dewan dari Mahkamah Kehormatan tidak tepat karena MKD tidak berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana dan akan sarat kepentingan.

‎"Sehingga Mahkamah berpendapat izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari mahkamah kehormatan dewan," ucap Wahiduddin.

Dia menjelaskan anggota yang dipanggil atau dimintai keterangan tetap dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPR. Mahkamah juga berpendapat persetujuan dari presiden harus diterbitkan dalam waktu singkat. (Bob/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya