Alasan Pemerintah Beri Denda Rp 5 Juta Bila Timbun Kontainer

Pemerintah memberikan denda Rp 5 juta per kontainer bila menimbun barang lebih dari tiga hari.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Sep 2015, 15:39 WIB
Suasana bongkar muat di Jakarta International Contener Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Nilai ekspor Indonesia Agustus 2015 mencapai US$12,70 M atau meningkat 10,79 persen dibanding ekspor Juli 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Biaya timbun serta denda yang murah pada kontainer ditengarai sebagai salah satu penyebab waktu bongkar muat/dwelling time lama di Pelabuhan Tanjung Priok.

Bayangkan saja, ongkos timbun di pelabuhan per hari hanya Rp 27 ribu. Kalau dibandingkan dengan parkir motor sehari jauh lebih murah dengan perumpamaan Rp 2.000 per jam yang mencapai Rp 48 ribu. Denda kontainer pun juga tidak membuat importir takut untuk menimbun barang, lantaran hanya membayar 500 persen dari Rp 27 ribu.

"Pelindo II itu Rp 27 ribu per kontainer per hari. Kalau sampai lewat 4 hari kena pinalti 500 persen. Rp 27 ribu kali 5 Rp 150 ribuan," kata Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono di Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Karena itu, menurut Agung perlu dikenakan denda yang memberatkan supaya para importir tidak membandel. Pemerintah sendiri akan menerapkan denda sebanyak Rp 5 juta per hari per kontainer apa bila menimbun barang lebih dari 3 hari.

"Kalau dihitung, hitungan kita mendekati hitungan mereka. Salah satu jalan pakai patokan yang menyakitkan yang mungkin mereka tak lakukan. Ya Rp 5 juta itu. Saya sendiri inginnya Rp 10 juta," ujar Agung.

Pihaknya bilang, denda tersebut nantinya akan masuk ke kas negara. Selain itu, untuk mempercepat proses bongkar muat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman juga akan memperkuat peran Otoritas Pelabuhan. Selama ini, menurut Agung perannya ambigu karena bertumpukan dengan PT Pelindo II.

"Posisinya selama ini ambigu seolah yang berkuasa PT Pelindo II. Secara UU 17 yang berwenang melakukan koordinasi seluruh pihak pelabuhan yang mengorganisasi, mengordinasi  KL kita sebut Otoritas Pelabuhan, untuk itu kita perkuat," jelas Agung.

Kementeriannya, lanjut dia  akan melayangkan surat ke Kementerian Koordinator Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk memperkuat posisi Otoritas Pelabuhan. Salah satunya, dengan memberikan level jabatan yang lebih tinggi."Kita kirim surat PAN RB angkat eselonnya tinggi lagi," ujar dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya