Liputan6.com, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo kembali ditunda. Penundaan itu dilakukan lantaran Hadi Poernomo mengalami gangguan kesehatan atau sakit.
Semula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang PK Hadi Poernomo hari ini pukul 10.00 WIB. Namun karena Hadi tidak hadir, maka hakim ketua I Ketut Tirta memutuskan untuk mengundur sidang tersebut.
"Karena yang bersangkutan tidak hadir karena sakit, maka sidang diundur hingga 30 September. Agendanya masih mendengarkan duplik dari yang bersangkutan," ujar I Ketut Tirta di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Sebelumnya, pihak KPK yang diwakili Yudi Kristiana mengajukan permohonan PK atas putusan hakim yang memenangkan mantan ketua BPK ini dalam sidang praperadilan beberapa waktu silam.
Hadi terjerat kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang membuatnya maju menggugat KPK ke praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Haswandi pun memutus menang Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan tersebut.
Hakim tunggal Haswandi memenangkan praperadilannya karena penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan dari kepolisian. Hal itu yang dianggap proses penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan yang dilakukan KPK dianggap tidak sah. (Ron/Mut)
Hadi Poernomo Sakit, Sidang PK Ditunda
Semula Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang PK Hadi Poernomo hari ini pukul 10.00 WIB.
diperbarui 23 Sep 2015, 15:43 WIBMantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo menyimak pernyataan majelis hakim dalam sidang PK gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (27/8/2015). Sidang ditunda 9 September mendatang karena Majelis hakim absen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Malaysia Usir 2 Kapal Bermuatan 300 Pengungsi Diduga Muslim Rohingya
Profil Pengacara Alvin Lim yang Meninggal Dunia, Sedang Tangani Kasus Agus Salim Vs Novi
Memahami Tujuan Pengembangan Wilayah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pasca Tahun Baru, Ada Peningkatan 48 Persen Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera
Ragam Jurus Indonesia Re Genjot Keterbukaan Informasi di Era Digitalisasi
Apa Tujuan Upacara Bendera: Makna dan Manfaat Penting bagi Generasi Muda
Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Baleg DPR: Saat Ini Butuh Sejumlah Revisi Undang-Undang
6 Hal yang Tidak Boleh Kamu Toleransi dalam Hubungan
ASDP Layani 13.288 Perjalanan Kapal pada Nataru 2024
Daya Tarik Tropikana Waterpark Depok, Destinasi Wisata Air Seru untuk Keluarga
Kriss Hatta Beberkan di Balik Kontroversi Gimmick Kisah Cintanya dengan Anak di Bawah Umur
Manchester United Rela Pinjamkan Antony di Januari 2025, tapi...