Liputan6.com, Jakarta PT Tiga Rambu selaku manajemen yang menaungi musisi legendaris Iwan Fals, secara resmi menggugat pihak promotor konser `Kantata Barock` ke pengadilan.
Pelantun Oemar Bakrie ini pun menjadikan masyarakat sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan nota kerjasama yang diduga dilakukan oleh PT Airo Swadaya Stupa selaku promotor konser.
Advertisement
"Kami himbau kepada masyarakat agar supaya berkenan jadi saksi (untuk kasus gugatan Iwan Fals) di pengadilan," kata Ichsan Perwira, kuasa hukum manajemen Iwan Fals, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2015).
Masyarakat, terutama penggemar musik Iwan Fals di Indonesia, dipastikan ikut melihat tayangan konser `Kantata Barock` yang diputar salah satu televisi swasta nasional.
Sejak persidangan perdana gugatan Iwan Fals terhadap promotor konser digelar beberapa bulan lalu, pihak stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut juga seperti tak kooperatif. Karena itu, masyarakat pun diminta menjadi saksi dalam kasus yang sedang dilaporkan Iwan Fals.
"Pihak televisi yang menayangkan konser juga sampai saat ini tidak hadir (di pengadilan). Karena kan keterangan dari pihak televisi sangat penting. Yang kami ketahui, di stasiun televisi itu tayang dua kali, tapi ada fans yang bilang empat kali," jelas dia.
Seperti diketahui, Iwan Fals melayangkan gugatan kepada pihak promotor konser `Kantata Barock` di Stadion Gelora Bung Karno pada 2011 silam, karena menyalahi aturan perjanjian kerjasama.
Pihak promotor sepakat memberi kompensasi kepada manajemen Iwan Fals jika konser yang ditonton puluhan ribu orang itu ditayangkan ulang di stasiun televisi.
Nyatanya, seluruh dokumentasi rangkaian konser 'Kantata Barock' justru ditayangkan secara ekslusif di salah satu televisi swasta nasional. Akan tetapi, manajemen Iwan Fals sama sekali tak mendapat kompensasi terkait penayangan konser tersebut di televisi dari pihak promotor.(Gie/Mer)