Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Uji materi ini diajukan Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Wakil Ketua DPD Ratu Hemas.
Dalam putusannya, MK memberikan hak bagi DPD untuk membahas Rancangan Undang-Undang dan menyusun anggaran.
Bendahara Fraksi Hanura di DPR, Miryam S Haryani menyatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut. Namun, putusan ini menurutnya tidak mengubah apa pun di parlemen, terlebih soal peta politik di Senayan.
"Kami di DPR menyambut baik keputusan MK tentang gugatan DPD terhadap UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Secara umum putusan tersebut tidak mengubah apa pun, karena sebenarnya dari dulu DPD sudah terlibat dalam pembahasan RUU Pemekaran dan lain-lain," kata Miryam kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Anggota Komisi V DPR ini berujar, memang sudah seharusnya DPD terlibat aktif dalam pembahasan RUU, sebab DPD adalah representasi masyarakat daerah yang menempatkan wakilnya di pusat.
"Saya melihat bahwa DPD memang harus terlibat aktif dalam pembahasan RUU khususnya yang berkaitan langsung dengan masalah daerah khususnya otonomi karena hadirnya DPD memang semangat awalnya dari sana (daerah)," ujar Miryam.
Dalam pandangannya, Miryam menilai putusan MK hanya menguatkan putusan yang terdahulu sehingga dalam persoalan konstalasi politik sudah tidak akan ada kegaduhan lagi. "Justru saya berharap, dengan hadirnya DPD dalam proses pembahasan RUU akan semakin menambah bagus kualitas produk hukum yang dihasilkan legislatif nanti," tutur dia.
Terkait dengan kemandirian dalam hal menyusun anggaran, Miryam mengatakan hal itu juga penting, karena yang paham mengenai target yang akan dicapai serta kegiatan-kegiatan yang penting dan mendesak adalah DPD sendiri.
"Sehingga tidak etis jika kita ikut campur persoalan dapur (anggaran) orang lain. Semoga dengan hadirnya DPD ini akan mampu mengurai persoalan daerah hingga ke akarnya, sehingga persoalan otonomi daerah yang belum selesai segera terumuskan solusinya," tandas Miryam. (Mut)
Anggota DPR: Putusan MK soal Kewenangan DPD Tak Ubah Apa pun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
diperbarui 23 Sep 2015, 16:52 WIBGedung DPR di Senayan, Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bersuci yang Benar: Panduan Lengkap Thaharah dalam Islam
Saham Adani Bangkit dari Keterpurukan Usai Kasus Dugaan Suap AS
Tips Menyapih Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
110,6 Juta Orang Bakal Bergerak saat Natal dan Tahun Baru, Tanggal Ini Jadi Puncak Mudik
ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas Kejahatan Perang
VIDEO: Fakta Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Truk Tronton Diduga Rem Blong
Menggaet Pasar Internasional ala Iwan Tirta Private Collection, Bukan Sekadar Tampil di Pekan Mode
Pihak Kimberly Ryder Optimis Majelis Hakim Akan Kabulkan Gugatannya Terhadap Edward Akbar
Debat Pilgub Sumsel, Paslon Apresiasi Media dan Bahas Kondisi Kumuh JSC Palembang
Tips Wangi Seharian: Panduan Lengkap Menjaga Kesegaran Tubuh
Tips Hidup Bahagia yang Mudah Diterapkan Sehari-hari
Edy Rahmayadi: Jika Jadi Provinsi, Tapanuli Memiliki Potensi Besar di Sektor Pertanian dan Perkebunan