Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menetapkan 3 orang warga masing-masing Andi Zaldy (52), Abdul Haris Suang (52) dan Muh Taufan (47) sebagai tersangka dalam dugaan pidana penyalahgunaan narkoba. Salah satu di antara mereka berstatus anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).
"Ketiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sementara dititip di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Gunung Sari Makassar, di mana dari 3 tersangka, 1 di antaranya diketahui seorang legislator di Sulbar," ujar Kepala Bagian Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (23/9/2015).
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar saat tengah pesta narkoba Kamis 17 September 2015 sekitar pukul 20.45 Wita. Dari tempat kejadian perkara (TKP), personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 set bong alat hisap, 3 kaca pireks, dan 2 sachet sabu.
"Kasus ini sementara dalam proses penyidikan dan terus akan dikembangkan mengenai asal sabu didapatkan oleh ketiga tersangka," tutur Frans.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan sebuah kasus apalagi kasus narkoba yang peningkatannya cukup tinggi.
"Meski tersangka seorang legislator kita tetap akan proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini ketiga tersangka kita jerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Tersangka Andi Zaldy (52) merupakan warga Jalan Jipang Permai DP Dua No 9 Makassar, Muh Taufan MM (47) warga Jalan Emmy Saelan No 69 Kabupaten Mamuju, Sulbar, dan Abdul Haris Suang (52) warga Jalan BTN Je'ne Cinnong Blok A No 10, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Muh Taufan MM merupakan anggota DPRD Sulbar asal daerah pemilihan (Dapil) Polewali Mandar 1. Dia merupakan politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Mvi/Ans)
Legislator Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar.
diperbarui 23 Sep 2015, 19:21 WIBBarang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Injak Usia ke-26, Bank Mandiri Konsisten Hadirkan Inovasi Digital yang Adaptif dan Solutif
Meriahkan Nusantara TNI Fun Run, Jokowi: Ciptakan Crowd di IKN
3 Bulan Pasca-Penembakan, Donald Trump Kembali Berkampanye di Butler Pennsylvania
ASN Diminta Tingkatkan Literasi Digital untuk Pelayanan Publik Lebih Baik
Jadwal Liga Inggris 2024/2025, 6 Oktober di Vidio: Chelsea vs Nottingham Forest
Guru Besar UGM Ajak Masyarakat DIY Lakukan Vaksinasi Japanese Encephalitis untuk Anak-anak
Potret McLaren Jack Doherty Seharga Rp 1,3 Miliar Kecelakaan di Jalan Tol
6 Gaya Beby Tsabina Dampingi Suami Pelantikan DPR RI, Bawa Tas Lady Dior Rp 95 Juta
Nadin Amizah Bikin Syahdu Suasana Malam Minggu di Synchronize Fest 2024
Isu Lolly dan Vadel Badjideh akan Dikonfrontasi Soal Dugaan Pencabulan, Kubu Nikita Mirzani Bilang Begini
Mau Investasi di Kuartal IV 2024? Simak Dulu Analisis dari Bank DBS Ini
Analis Ini Ramal Ada Aset Kripto yang Harganya Bakal Jatuh, Mau Tahu?