Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menetapkan 3 orang warga masing-masing Andi Zaldy (52), Abdul Haris Suang (52) dan Muh Taufan (47) sebagai tersangka dalam dugaan pidana penyalahgunaan narkoba. Salah satu di antara mereka berstatus anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).
"Ketiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sementara dititip di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Gunung Sari Makassar, di mana dari 3 tersangka, 1 di antaranya diketahui seorang legislator di Sulbar," ujar Kepala Bagian Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (23/9/2015).
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar saat tengah pesta narkoba Kamis 17 September 2015 sekitar pukul 20.45 Wita. Dari tempat kejadian perkara (TKP), personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 set bong alat hisap, 3 kaca pireks, dan 2 sachet sabu.
"Kasus ini sementara dalam proses penyidikan dan terus akan dikembangkan mengenai asal sabu didapatkan oleh ketiga tersangka," tutur Frans.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan sebuah kasus apalagi kasus narkoba yang peningkatannya cukup tinggi.
"Meski tersangka seorang legislator kita tetap akan proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini ketiga tersangka kita jerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Tersangka Andi Zaldy (52) merupakan warga Jalan Jipang Permai DP Dua No 9 Makassar, Muh Taufan MM (47) warga Jalan Emmy Saelan No 69 Kabupaten Mamuju, Sulbar, dan Abdul Haris Suang (52) warga Jalan BTN Je'ne Cinnong Blok A No 10, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Muh Taufan MM merupakan anggota DPRD Sulbar asal daerah pemilihan (Dapil) Polewali Mandar 1. Dia merupakan politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (Mvi/Ans)
Legislator Sulbar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Frans mengatakan, ketiga tersangka diciduk di sebuah rumah di Jalan Jipang Permai No 9, Kecamatan Rappocini, Makassar.
diperbarui 23 Sep 2015, 19:21 WIBBarang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kecelakaan Maut Truk 10 Roda Hantam Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie Aceh, 5 Orang Tewas
Mimpi Orang Lain Bercerai Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Gambar Living World Kota Wisata, 10 Fakta yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung
Polisi Periksa Dokter-Perawat Terkait Kasus Bayi Tewas Ditinggal Ortu di RS Sumber Waras
Apa itu OCCRP yang Masukkan Jokowi dalam Daftar Pemimpin Terkorup?
Perluas Investasi, MG Bangun Pabrik Baru untuk Rakit MG5
Erajaya Swasembada Perluas Usaha di Kendaraan Listrik
Dari Dua Lipa hingga Rihanna, Rambut Belah Samping Diprediksi Bakal Kembali Hits pada 2025
Apa Itu MoU: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Perjanjian
Mutasi dan Rotasi Perwira Polda Lampung, Ini Daftarnya
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2025
Fabio Vieira Hilang dari Skuad FC Porto, Bukan Pertanda Balik ke Arsenal