Perusahaan Tambang Emas Babat Habis Hutan Lindung di Sulut

Penebangan tanpa izin dan terang-terangan kini berlangsung di kawasan hutan lindung Garini, Desa Buyat Barat, Bolaang, Mongondow, Sulawesi.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Sep 2015, 02:40 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Sulawesi Utara - Penebangan tanpa izin dan terang-terangan kini berlangsung di kawasan hutan lindung Garini, Desa Buyat Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (24/9/2015), di dalam kawasan hutan lindung ini terlihat sejumlah alat berat yang siap dioperasikan. Bahkan bila lebih masuk ke dalam lagi kayu-kayu berdiameter besar dan kecil terlihat bertumbangan. Hampir sebagian besar tegakan kayu dibabat habis tanpa pandang bulu.

Hampir setahun sudah kawasan lindung ini dieksploitasi. Anehnya perusahaan yang beroperasi adalah PT Rihendi yang sebelumnya bergerak di sektor penambangan emas, entah mengapa perusahaan kini beralih usaha.

Kepala Desa Buyat yang didampingi warganya juga kaget saat berkunjung ke dalam hutan lindung ini, sebab perusahaan yang tidak mengantongi izin justru sudah beroperasi di dalam kawasan konservasi.

"Perusahaan ini datang ke rumah minta izin untuk mengadakan eksplorasi. Tapi sepanjang itu ditanya izinnya nggak ada. Jadi saya tahu perusahaan ini belum punya izin," ungkap Kepala Desa Buyat Barat Mutiara Potabuga.

Warga Desa Buyat juga keberatan dengan kegiatan penebangan yang berlangsung di dalam hutan lindung. Selain mengancam terjadinya banjir, eksploitasi hutan ini juga merugikan mereka.

"Jangan sampai seperti tahun 1991, itu banjir. Banjir kan bukan mereka-mereka yang merasakan, tapi kita masyarakat. Jadi kalau mereka punya izin tentu terjawab dengan Amdal," ujar Aladin Ani, warga Buyat Barat.

Meski sudah setahun beroperasi, belum ada tindakan yang diberikan kepada PT Rihedi, baik itu di tingkat daerah maupun pusat, padahal sesuai uUndang-Undang Kehutanan, kawasan hutan lindung haram untuk dieksploitasi. (Mar/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya