Segmen 2: Vonis Udar Pristono hingga Belasungkawa Adnan Buyung

Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Sep 2015, 07:47 WIB
Terdakwa mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono duduk di kursi roda menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Majelis Hakim memutuskan Udar bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution. (Vra/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya