Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution. (Vra/Ado)
Advertisement
Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution.
diperbarui 24 Sep 2015, 07:47 WIBAdvertisement
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution. (Vra/Ado)
Advertisement
Advertisement