Bocah SD yang Pukul Temannya Hingga Meninggal Akan Diterapi

KPAI akan menganalisa penyebab R bisa meniru perilaku seseorang memukul kawannya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 24 Sep 2015, 11:50 WIB
Bocah A diketahui tewas setelah berkelahi dengan temannya yang berawal dari ejekan saat kegiatan menggambar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus memantau proses peradilan atas bocah R (8), siswa kelas 2 SDN 07 Kebayoran Lama yang memukul temannya A (8) hingga meninggal. Pihaknya juga akan memberikan terapi ke pelaku.

"Agar R bisa tumbuh selayaknya anak-anak, dan melupakan perilaku kasarnya atau emosinya, maka psikolog dari P2TP2A akan melakukan terapi perilaku terhadap ananda," ujar Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda kepada Liputan6.com ketika dihubungi, Kamis (24/9/2015).

Menurut dia, pihaknya akan menganalisis penyebab R bisa meniru perilaku seseorang memukul kawannya. Juga tentang bagaimana hal tersebut dapat menimbulkan sikap agresif R. Terlebih, banyak faktor yang mendorong seorang anak menjadi temperamental.

"Dari mana ananda R meniru sikap berkelahi, cara memukul orang, masih kami analisa. Kami harap ini pelajaran, untuk orangtua juga pendidik. Sehingga saat melihat seorang anak agresif, mereka harus memberi perhatian ekstra," kata Erlinda.

Orangtua, lanjut dia, harus memberi tahu anak tentang cara mengekspresikan kemarahannya.

"Terutama untuk memberi pengertian si anak, apa yang harus dilakukan kalau marah. Hal apa saja yang harus dikendalikan atau dihindari saat si anak ini emosi," tandas Erlinda.

Bocah R diduga menganiaya teman sekelasnya A. Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa polisi, R dan A sering mencemooh satu sama lain.

Bocah R yang memiliki postur tubuh lebih besar dari A, menendang bagian belakang kepala A yang akhirnya bocah malang itu mengeluhkan sakit di kepala dan tewas. Pemukulan itu terjadi saat sekolah sedang mengadakan lomba melukis dan tidak ada guru yang melihat peristiwa tersebut.

Saat ini, kasus penganiayaan bocah R terhadap A ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara kedua orangtua korban dan pelaku bersepakat damai. Polisi pun memutuskan tidak menahan bocah R dengan pertimbangan sang anak masih berusia sangat kecil, 8 tahun. (Bob/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya