Visa Habis, Ibu dan Anak Ini Tinggal Setahun di Bandara

Bandara adalah tempat transit pesawat dan para penumpang pesawat yang datang dan pergi.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Sep 2015, 12:43 WIB
Bandara adalah tempat transit pesawat dan para penumpang pesawat yang datang dan pergi.

Citizen6, Jakarta Bandara adalah tempat transit pesawat dan para penumpang pesawat yang datang dan pergi. Untuk penerbangan domestik, mungkin persyaratannya tidak terlalu rumit. Namun untuk penerbangan ke luar negeri calon penumpang pesawat harus membuat visa terlebih dahulu. Biasanya visa itu akan habis dalam jangka waktu tertentu dan seseorang wajib memperbaruinya.

Akan tetapi baru-baru ini ditemukan seorang ibu dan anak yang tinggal serta hidup di bandara selama setahun. Bukan karena mereka gelandangan, tapi ibu dan anak asal Jerman itu ternyata kehabisan Visa. Kedua orang berkebangsaan Jerman itu hidup berbulan-bulan di Bandara Larnaca, Siprus. Kisah ini sama seperti cerita di film Hollywood berjudul “The Terminal”.

Pada film tersebut diceritakan tokoh utama terpaksa harus hidup selama bertahun-tahun di Bandara Internasional JFK di New York City karena ia ditolak masuk ke Amerika Serikat. Pada saat yang bersamaan, tokoh bernama Viktor Navorski yang diperankan oleh Tom Hanks itu juga tidak bisa kembali ke negara asalnya karena revolusi.

Film The Terminal sebenarnya juga terinspirasi dari kisah nyata yang terjadi di Paris. Seorang pengungsi asal Iran hidup di Terminal 1 Bandara Internasional Charlse de Gaulle, Paris selama 18 tahun, yakni sejak 1988 hingga 2006.

Kembali ke pembahasan ibu dan anak yang tinggal di bandara Siprus. Menurut informasi di Siprus, perempuan terkait dideportasi dari Israel karena visa mereka habis. Sejak saat itu mereka memanfaatkan fasilitas yang ada di bandara, termasuk kamar mandi, restoran, tempat belanja, dan wifi. Sebenarnya pihak bandara sudah menawarkan bantuan untuk ibu dan anak tersebut.

Adamos Aspris, juru bicara bandara juga mengatakan kalau pihak bandara pernah menawarkan banyak bantuan untuk dua orang asal Jerman itu. Tetapi mereka menolak bantuan dalam bentuk apapun dan sepertinya enggan untuk mengubah keadaan mereka.

Negara asal mereka, Jerman juga sudah meminta bantuan Kedutaan untuk menangangi ibu dan anak tersebut. Namun di bawah hukum Eropa, tidak ada hukum untuk mengusir warga negara Uni Eropa apabila mereka tidak melakukan tindak kejahatan.

Pengirim:

M Sufyan

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya