DPR: Perguruan Tinggi Gelar Wisuda Palsu Bisa Didenda Rp 1 M

Kemenristek Dikti harus menutup kampus atau yayasan bersangkutan jika dugaan tersebut terbukti benar karena mencoreng dunia pendidikan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Sep 2015, 14:04 WIB
Kampus 3 sekolah tinggi di bawah naungan Yayasan Aldiana Nusantara di Jalan Legoso Nomor 21 Kecamatan Ciputat Timur. (Liputan6.com/Naomi Trisna)

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar dugaan salah satu yayasan pendidikan di Tangerang Selatan, Banten, yang menggelar wisuda abal-abal terhadap 1.200 mahasiswanya. Yayasan Aldiana Nusantara (YAN) itu digerebek saat menggelar wisuda di Hall Convention Center Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu 19 September 2015.

Komisi X DPR yang membidangi pendidikan angkat bicara terkait hal tersebut. Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mendesak ‎Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) harus melakukan investigasi lebih dalam terhadap kasus tersebut.

"Apapun alasannya Kemenristek Dikti untuk investigasi. Ini mencoreng dunia pendidikan kita. Saya kira tidak bisa dianggap main-main. Jika terbukti menggelar abal-abal, ini melanggar UU tentang Dikti atas pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat 4, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Dadang kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Y‎ayasan Aldiana Nusantara telah membantah jika telah menggelar wisuda abal-abal. Mereka mengaku hanya menggelar proses yudisium atau proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa.

Namun, kata Dadang, bantahan pihak ‎Yayasan Aldiana Nusantara itu tidak dibenarkan. Sebab, proses yudisium itu dilakukan di kampus masing-masing, bukan di luar kampus.

"Kemarin jelas wisuda bukan yusidisum. Yudisium itu di kampus bukan di luar kampus. ‎Ini Dikti harus tindak tegas terkait tindakan ini," tegas Dadang.

Namun, Sekretaris Fraksi Hanura ini menuturkan tidak semuanya mahasiswa yang diwisuda yayasan tersebut, abal-abal.

"Ini harus dipilih dalam kasus ini, saya yakin 100-200 itu ada mahasiswa benerannya yang kuliah benar meskipun banyak juga yang abal-abal yang penumpang gelap tak ikut kuliah lalu ikut wisuda‎. Ini sering terjadi untuk kepentingan bisnis. Jadi agar tidak jadi korban perguruan tingginya," tutur Dadang.

Agar menimbulkan efek jera, dia mengimbau agar Kemenristek Dikti menutup kampus atau yayasan bersangkutan jika dugaan tersebut terbukti benar. Dia mengatakan hal ini telah mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Terlebih kata dia, saat ini Kemenristek Dikti sedang‎ mendorong sekitar 50 perguruan tinggi di Indonesia agar masuk dalam 500 perguruan tinggi terbesar dunia.

"Biar efek jera, ditutup saja dan dipidana perguruan tinggi yang bersangkutan. Ini sebuah upaya yang sangat bertentangan dengan hukum. Sekarang ini Dikti sedang mendorong skitar 50 perguruan tinggi masuk 500 perguruan tinggi dunia. Ini dengan kasus ini tercoreng," tandas Dadang. (Bob/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya