Kejati DKI Terima Berkas Perkara Tersangka Dwelling Time

Hendra sudjana alias mingkeng tersangka kasus dwelling time berada diruang pidsus kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9/15). Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

oleh Johan Fatzry diperbarui 25 Sep 2015, 14:00 WIB
20150925-Penyerahan-Berkas-Kasus-Dwelling-Time-Jakarta-Hendra-Sujana
Hendra sudjana alias mingkeng tersangka kasus dwelling time berada diruang pidsus kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9/15). Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Hendra sudjana alias mingkeng tersangka kasus dwelling time berada diruang pidsus kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9/15). Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Hendra Sudjana terlihat tertunduk saat berada diruang pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9/15). Kejaksaan Tinggi DKI baru menerima kembali berkas milik HS yang sudah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Hendra Sudjana saat membaca koran diruang pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9/15). Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman memberikan keterangan pers terkait kasus dwelling time atas tersangka Hendra sudjana alias mingkeng di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9/15). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Hendra Sudjana berjalan usai memberikan berkas diruang pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9/15). Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya