Benarkah Farhat Abbas Jadi DPO Polisi?

Mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi, Farhat Abbas disebut-sebut telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

oleh Julian Edward diperbarui 25 Sep 2015, 16:20 WIB
Farhat Abbas [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi, Farhat Abbas disebut-sebut telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya. Pihak yang rajin menghembuskan kabar ini ialah Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Ahmad Dhani.

Meski begitu, hal berbeda justru diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, M. Iqbal. Berbincang dengan Liputan6.com melalui telepon, Jumat (25/9/2015), Iqbal bertutur soal proses seorang tersangka masuk dalam DPO.

Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik oleh Farhat Abbas, Jumat (21/8/2015). [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Penetapan DPO itu ada aturannya. Kami kan baru manggil yang kedua. Nanti kalau di panggilan ketiga tidak datang dan ada jeda waktu lama, baru kami jadikan DPO," kata Iqbal.

Beberapa waktu lalu, Farhat telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dialami Ahmad Dhani. Bukannya memenuhi panggilan polisi, Farhat justru dikabarkan berada di Singapura. Kuasa hukum Farhat, Muhammad Burhanuddin, menyebut kliennya sedang berobat.

Ahmad Dhani dan Farhat Abbas (Istimewa)

"Dia berobat, bukannya kabur. Nanti suatu saat dia pasti muncul kok," kata Burhanuddin, beberapa waktu lalu.

Adapun Farhat Abbas sedang mengajukan gugatan praperadilan jilid dua atas status tersangka yang telah ditetapkan polisi itu. Sampai saat ini, sidang praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Jul/Mer)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya