Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan tabrakan kereta rel listrik (KRL) 1156 dengan KRL 1154 diduga karena asisten masinis KRL 1156 Krisbanu Dwi Anggoro belum menguasai medan lintasan kereta.
Tito mengatakan, Krisbanu baru 7 bulan bekerja di PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) sehingga pengalaman mengemudikan kereta masih kurang.
"Dia baru. Belum setahun di situ sehingga belum mengetahui medan di situ, bahwa di tikungan itu ada lampu merah yang harusnya dia berhenti. Tetapi dia malah jalan terus," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap masinis KRL 1156 Gustian dan asistennya Krisbanu juga negatif narkoba atau alkohol.
"Kepada yang bersangkutan sudah kami lakukan tes urine, hasilnya negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol. Kemungkinan main handphone atau whatsapp sepertinya tidak," ujar Tito.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Termasuk asisten masinis KRL 1156 Krisbanu Dwi Anggoro yang diduga tidak teliti membaca rambu saat mengemudikan kereta hingga akhirnya tabrakan.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dugaan masinis lalai) masih kami periksa kenapa bisa sampai dia seperti itu," ujar Krishna.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Krishna, kesimpulan sementara penyebab kecelakaan adalah asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 di Stasiun Juanda sehingga menabrak gerbong paling belakang KRL 1154 yang sedang terparkir di peron jalur 2 Stasiun Juanda.
“Kesimpulan sementara terjadinya laka karena asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 sehingga tidak dapat memperhatikan warna lampu signal blok 102. Signal blok 102 itu signal menjelang masuk Stasiun Juanda. Itu signal otomatis,” terang Krishna.
Jika hasil penyelidikan atas Krisbanu menunjukkan adanya unsur pidana, maka asisten masinis itu terancam jeratan hukum Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati atau luka-luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ron/Rmn)
Kapolda: Tabrakan Kereta, Asisten Masinis Belum Setahun Kerja
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap masinis KRL 1156 Gustian dan asistennya Krisbanu juga negatif narkoba atau alkohol.
diperbarui 25 Sep 2015, 20:22 WIBProses evakuasi Kereta Rel Listrik (KRL) yang mengalami kecelakaan di Stasiun Juanda, Jakarta, Rabu (23/9/2015). KRL nomor 1156 rute Kota - Bogor menabrak KRL 1154 tujuan sama saat tengah stand by di Stasiun Juanda.(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buka Ruang Dialog dengan Buruh, Pramono Yakin Bisa Selesaikan Masalah UMP Jakarta
Maruarar Sirait Minta Tambahan Anggaran Rp 48 Triliun Buat Kejar Program 3 Juta Rumah
Mensos: Jumlah Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Dinamis
Simvastatin adalah Obat untuk Menurunkan Kolesterol dan Risiko Kardiovaskular
UFilm Hadirkan Kaca Film Terbaru Prime Series di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,5 Juta
Sudah Simulasi Debat Pilkada, RK Siap Beberkan Pengalaman Menata Kota Bandung
Erick Thohir Curhat ke Bos Nvidia Jensen Huang, Ini Bocorannya
Usai Debat Pilwakot Semarang, Siapa Unggul dalam Survei?
Pemadam Kebakaran Berjibaku Padamkan Api Pasca-Serangan Udara Israel
Zidni Hakim Vokalis Juliet Project Serius Jadi Aktor Meski Passion-nya Musik, Ada Misi Khusus untuk Band
Supermoon Adalah Fenomena Langit yang Menakjubkan, Ketahui Penyebab dan Karakteristiknya
Jelang Debat Terakhir Pilgub Jakarta, Pramono: Saya Ingin Rasional