Liputan6.com, Medan - Aliansi Warga Sumatera Utara Anti Asap (AWAS ASAP) akan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit kepada Pemerintah Sumatera Utara dan pemerintah pusat terkait bencana kabut asap. Gugatan dilayangkan jika sudah terkumpul 100 lebih pengaduan warga soal asap pembakaran lahan di Sumatera Utara dan daerah lain.
Koordinator AWAS ASAP, Kusnadi Oldani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan atau notifikasi. Targetnya bulan ini rampung sehingga Oktober mendatang gugatan tersebut bisa dilayangkan.
"Kita menunggu tim lawyer kita, gugatannya sedang dalam proses," kata dia di Medan, Jumat (25/9/205).
Jumlah warga yang mengadu sebenarnya tidak mutlak karena gugatan ini diajukan oleh satu orang. Namun dengan jumlah lebih dari 100 orang yang melakukan pengaduan, kata Kusnadi, itu mengindikasikan bahwa masyarakat di Sumut sudah semakin resah.
AWAS ASAP membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam citizen lawsuit ini. Organisasi yang tergabung dalam AWAS ASAP yakni Walhi Sumatera Utara, AJI Medan, LBH Medan, KHP-SU, Hutan Rakyat Institute (HaRI), Pusham UNIMED, BAKUMSU, YAPEKAT, PUSAKA INDONESIA, PUSHPA, Pelangi Indonesia, dan Bitra Indonesia.
Menurut Kusnadi, hingga hari ini, langkah yang dilakukan pemerintah hanyalah mengincar pelaku pembakaran perorangan, bukan korporasi. Padahal kebakaran ini sebenarnya terjadi paling besar di wilayah hutan konsesi yang diusahakan oleh korporasi besar.
"Pemerintah tidak pernah serius dalam persoalan kabut asap ini. Selama 18 tahun terakhir selalu berulang tanpa ada solusi yang memadai," ujar Kusnadi. (Hmb/Ali)
Warga Sumatera Utara Akan Gugat Pemerintah Soal Kabut Asap
Pemerintah dinilai tak serius menuntaskan masalah asap selama 18 tahun terakhir.
diperbarui 25 Sep 2015, 20:40 WIBIlustrasi kabut asap
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum
Fungsi Nukleolus: Peran Vital dalam Sintesis Ribosom dan Metabolisme Sel
5 Sikap Humble yang Meningkatkan Kecerdasan dan Daya Tarik Anda
VIDEO: Kasus Judi Online! Eks Menkominfo Budi Arie Dipanggil Bareskrim
Hasil Piala AFF 2024: Thailand Juara Grup A, Malaysia Tersingkir
Cerita Andhy Irawan Diganjar Penghargaan Bidang Pariwisata
Fungsi Rahim: Peran Vital Organ Reproduksi Wanita
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Top 3 Berita Hari Ini: Seragam Umrah Ayu Ting Ting Sekeluarga Ternyata Rancangan Desainer Indonesia