Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan kejaksaan akan melakukan banding atas vonis 5 tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurutnya, putusan yang diketok Hakim Ketua Artha Theresia untuk Udar amat jauh dari tuntutan anak buahnya.
"Kasusnya si Udar Pristono kita akan banding," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Ia menjelaskan, kejaksaan mempunyai standar operasional prosedur yakni jika putusan yang diberikan kurang dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum maka langkah banding dilakukan.
"Kami ajukan upaya hukum," ujar mantan politikus Nasdem itu.
Seperti diketahui, vonis Udar jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Anak buah Prasetyo menuntut Udar penjara 19 tahun, dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat lain. Udar diganjar penjara 5 tahun dan denda 250 juta.
Hakim menganggap Udar hanya terbukti menerima gratifikasi senilai 78 Juta dari Deddy Kuswandi, rekanan perusahaan yang memenangkan tender bus Transjakarta. Menurut hakim, Udar terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (Ron/Ado)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Jaksa Agung: Kita Akan Banding Vonis Udar Pristono
Putusan yang diketok Hakim Ketua Artha Theresia untuk Udar amat jauh dari tuntutan.
diperbarui 26 Sep 2015, 01:16 WIBJaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Periksa Bagian Mobil Ini untuk Jaga Performanya Usai Dipakai Liburan Nataru
AKBP Malvino Edward Yusticia Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Kasus Pemerasan Penonton DWP
Apakah Tujuan Upacara Bendera: Makna Mendalam dan Manfaatnya
MA soal Pengembalian Aset Helena Lim: Tak Terkait Kejahatan
Ketahui 4 Tes Mata untuk Deteksi Dini Glaukoma, Dokter: Bisa Cegah Disabilitas Netra
6 Meme Manifesting di Tahun 2025 Ini Bikin Senyum, Harapan Semua Orang
Mengenal Lokasi Baru Ibu Kota Provinsi Bengkulu
Martin Zubimendi Jadi Properti Panas, 3 Raksasa Inggris Dapat Musuh Kuat
Ukraina Tutup Jalur Gas dari Rusia, Sejumlah Negara Eropa Darurat Energi
Eksodus Warga Israel Meningkat pada Tahun 2024
Jadwal dan Link Siaran Langsung Liga Inggris 2024/2025 Matchweek 20 di Vidio
Lawan Hoaks, WhatsApp akan Dilengkapi Fitur Pencarian Gambar Terbalik