Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, eksekusi terhadap Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun harus tetap dilakukan. Meski pernyataan dari pihak ahli waris mengatakan utang tidak bisa diwariskan.
"Putusan (Mahkamah Agung) bilang begitu, gimana? Yang bilang mereka, ya salahkan mereka," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Advertisement
Mantan politisi Nasdem itu menuturkan, sebagai ahli waris wajib menanggung buntut perkara Yayasan Beasiswa Supersemar bentukan Presiden Soeharto di era Orde Baru itu. Sebab, bisa dipastikan pihak keluarga dari mendiang mantan Presiden Soeharto sempat menikmati hasil dari yayasan tersebut.
"Ahli waris kan ikut menikmati, itulah makanya ahli waris dikenakan untuk membayar ganti rugi. Uang pengganti, misal si A bapaknya korupsi, kan (ahli warisnya) ikut menikmati," tutur Prasetyo.
Namun, sampai saat ini Kejagung masih menunggu salinan resmi surat putusan dari Mahkamah Agung untuk mengeksekusi aset milik yayasan milik keluarga Cendana itu. Sebagai pihak penggugat yang mewakili negara, cepat lambatnya eksekusi sebenarnya juga tergantung dari pihak tergugat.
"Kita masih menunggu penyelesaian administrasi, supaya kita punya legal standing yang nantinya terkait dengan masalah putusan," ujar Jaksa Agung.
"Tentunya kita berharap pihak tergugat, termohon, dialah yang juga menentukan cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini," timpal dia. (Ado/Vra)