Liputan6.com, Jambi - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Jambi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mewakili sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat lingkungan, akan melayangkan gugatan perdata terhadap 15 perusahaan.
15 perusahaan itu diduga menjadi biang keladi timbulnya kebakaran lahan yang berujung bencana kabut asap di Jambi.
Ketua DPC Peradi Jambi, Suratno mengatakan gugatan class actions ini merupakan bentuk kepedulian atas musibah kabut asap yang melanda kota yang dulu bernama Djambi itu. Masyarakat, kata dia, sudah banyak dirugikan akibat kabut asap tersebut.
"Bandara lumpuh total, anak-anak tidak bisa masuk sekolah, belum lagi bahaya ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)," ujar Suratno kepada sejumlah wartawan di Jambi, Sabtu (26/9/2015).
"Ini merupakan kealpaan perusahaan yang tidak menjaga lahan yang dimiliki," lanjut dia.
Sekretaris DPC Peradi Jambi Sarbaini mengatakan ini juga sebagai peringatan bagi perusahaan di Jambi agar jangan mengambil keuntungan semata dalam berbisnis. Perusahaan harus memikirkan dampak jika membakar lahan.
"Gugatan kita ini adalah untuk pengganti kerugian atas kebakaran lahan yang menyebabkan asap, baik disengaja atau tidak. Secepatnya gugatan ini akan kita daftarkan ke pengadilan," ujar Sarbaini.
33 Ribu Hektare
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli menyebutkan ada 33 ribu hektare lahan di Provinsi Jambi yang terbakar dan menyebabkan terjadinya kabut asap. Ini berdasar data yang dimiliki oleh Walhi Jambi.
Menurut dia, jumlah tersebut akan bertambah seiring makin meluasnya lahan yang rawan kebakaran. Belum lagi, lahan di bagian timur Jambi berupa gambut yang mudah terbakar.
"Ganti rugi yang kita gugat Rp 7 triliun, yang dibayarkan secara tanggung renteng, serta Rp 44 triliun untuk biaya pemulihan," ungkap Musri Nauli. (Bob/Ans)
Diduga Bakar Lahan, Peradi Gugat 15 Perusahaan di Jambi
Mereka menuntut perusahaan tersebut puluhan triliun rupiah karena telah merugikan rakyat.
diperbarui 26 Sep 2015, 19:20 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya
Dalami Dugaan Pemukulan Sopir Taksir Online Oleh Oknum Polisi, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi
Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta
Matt Groening Sosok di Balik Ramalan The Simpsons
Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Geopolitik dan Perekonomian Global
Kisah Santri Pura-Pura Mati karena Punya Banyak Utang, Ini Respons Tak Terduga KH Hasyim Asy'ari
4 Pemain Naturalisasi yang Beredar di BRI Liga 1 tapi Tak Terpakai Timnas Indonesia
Kemkomdigi di Tengah Sorotan Jeratan Judi Online
Disebut Batik Keraton, Begini Keunikan Batik Solo
Panaskan Tensi, Bintang Atlanta Hawks Ejek Suporter New York Knicks usai Menang di NBA
BSI Siap Turun Tangan di Program Makanan Bergizi Gratis
Erick Thohir dan Maruarat Sirait Usul Cicilan Rumah Diperpanjang jadi 30 Tahun