Sigi Investigasi: Menabur Asap di Lahan Gambut

Bencana kabut asap hingga kini belum juga usai. Bahkan belakangan, bencana ini kian masuk ke taraf yang lebih memperihatinkan.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Sep 2015, 02:21 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Bencana kabut asap hingga kini belum juga usai. Bahkan belakangan, bencana ini kian masuk ke taraf yang lebih memperihatinkan. Akibatnya, wilayah Sumatera dan Kalimantan terkepung oleh pekatnya asap kebakaran lahan dan hutan.

Negara tetangga pun ikut terkena imbas dari kabut asap ini. Pertanyaannya, dari mana bencana kabut asap ini bermula? Mungkinkan ada pihak-pihak yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan tertentu?

Hutan-hutan di Riau dahulunya sangatlah indah. Hewan-hewan pun dapat hidup dengan bahagia. Namun belakangan, hutan-hutan di kawasan ini kondisinya justru sangat mengkhawatirkan. Semuanya ludes dimakan api.

Aparat TNI sampai turun tangan menjinakkan api yang menghanguskan puluhan hektar lahan. Belum juga berhasil mendinginkan area ini yang masih panas membara, namun ancaman api baru yang lebih mengerikan muncul tak jauh dari lokasi ini.

Petugas bergerak cepat bekerja dengan selang air. Pemadam kebakaran berjibaku dengan asap dan panasnya hawa kobaran api. Buntutnya, garis kuning larangan melintas dan papan peringatan ini jadi petunjuk bahwa kawasan bekas terbakar ini punya konsekuensi hukum.

Selentingan informasi seputar penyebab kebakaran mulai mampir ke telinga Tim Sigi Investigasi SCTV. Salah seorang yang menangkap informasi yang beredar di masyarakat membisikan semua kejadian yang menyebabkan beberapa kawasan di Indonesia lumpuh akibat kabut asap.

Lewat obrolan cepat, kami coba langsung meluncur ke seseorang yang beberapa tahun silam pernah terlibat dalam peristiwa semacam ini. Pria ini mengaku sudah insyaf. Kami diajak langsung ke lokasi bekas garapannya yang kini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Tak sampai setengah jam perjalanan, kami sampai di lokasi lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 300 hektare ini jadi bukti kerja kerasnya. Lahan yang semula hutan ini disulap menjadi perkebunan kelapa sawit hanya dalam kurun waktu 1 tahun saja.

Kesempatan langka tiba-tiba menghampiri kami. Sang pembakar lahan dengan santainya mengajak kami ke sebuah kampung yang disebut sebut gudangnya para pembakar lahan gambut di wilayah Sumatera.

Sebuah kampung yang cukup sederhana berada diantara perkebunan kelapa sawit. Sekitar 30 kepala keluarga punya profesi serupa, sebuah fakta unik di tengah sulitnya penegakan hukum yang ada.

Pembakaran lahan gambut secara ilegal di provinsi Riau dan beberapa wilayah lain di Pulau Sumatera memang cukup menghawatirkan. Kabut asap tebal mengurung hampir sebagian besar Pulau Sumatera menggangu jarak pandang dan berbahaya bagi kesehatan.

Besarnya lahan gambut lebih dari 50 persen dari total wilayah Riau, memunculkan potensi yang besar untuk mudah terbakar, terlebih di musim kemarau seperti ini yang bisa sangat membahayakan.

Pembukaan lahan perkebunan di Riau dengan cara membakar memang sudah menjadi persoalan yang serius dan sulit dihentikan. Dalam 18 tahun terakhir, kasus-kasus seperti ini terus menjadi momok masyarakat setempat.

Pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi cara yang paling umum bagi masyarakat setempat. Biaya murah pun jadi pemicu utamanya.

Imbas dari pembakaran lahan dan hutan yang sudah melebihi ambang batas normal,  pemerintah menetapkan bencana kabut asap ini menjadi bencana nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengendus ada 26 perusahaan yang bertanggung jawab dalam bencana kabut asap ini.

4 perusahaan diantaranya telah mendapatkan sanksi tegas yaitu pembekuan izin usaha. Keempat perusahaan ini terletak di wilayah Sumatera dan Riau. Dari bencana ini, Polri juga sudah mengamankan 140 orang sebagai tersangka. 7 orang diantaranya adalah penanggung jawab perusahaan. Bahkan Presiden Joko Widodo tegas akan mengusut dengan tuntas.

Siapapun pelakunya, baik perorangan maupun korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas bencana ini. Sanksi seberat-beratnya harus dijatuhkan dan seluruh kegiatan yang menyangkut pembukaan lahan harus dikawal secara ketat.

Hal ini dilakukan agar tindakan pembakaran lahan secara serampangan yang telah banyak menyebabkan kerugian bisa diminimalisir.

Bagaimana kebakaran lahan ini terjadi? Saksikan selengkapnya dalam tayangan Sigi Investigasi SCTV edisi Sabtu (26/9/2015), di bawah ini. (Vra/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya