Jabatan Risma Kelar, Gubernur Jatim Lantik Pjs Wali Kota Surabaya

Jabatan Wali Kota Surabaya rencananya diisi Kepala Inspektorat Jatim Nurwiyatno sebagai pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya.

oleh Dian KurniawanOscar Ferri diperbarui 28 Sep 2015, 06:31 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini

Liputan6.com, Surabaya - Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Surabaya pada hari ini. Masa jabatan Risma berakhir setelah genap lima tahun memimpin Kota Pahlawan sejak 28 September 2010.

Saat mendatangi acara car free day (CFD) di Taman Bungkul, Surabaya, Risma berpesan kepada warga Surabaya agar tetap bekerja keras, bukan hanya menjadi penonton di kotanya sendiri.

"Semua pekerjaan saya lakukan dengan keringat, bahkan sampai berdarah-darah. Agar semuanya tidak sia-sia, warga Surabaya harus tetap bekerja keras. Jangan mau jadi penonton," tegas Risma, Minggu (27/9/2015).

"Setelah ini, saya meminta maaf kepada seluruh warga Surabaya, mungkin ada khilaf dan salah," pinta Risma.

Kursi itu rencananya akan diisi Kepala Inspektorat Jatim Nurwiyatno sebagai pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Surabaya. Surat keputusan itu sudah diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"SK sudah (ditandatangani)," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Liputan6.com dari Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Gubernur Jawa Timur Soekarwo membenarkan SK Nurwiyatno telah turun dari Kemendagri. Selain dia, ada tiga pejabat lainnya yang telah mengantongi SK.

Mereka adalah Kepala Badan Diklat Akmal Boedianto sebagai Pj Bupati Gresik, Kepala Dinas PU Bina Marga Supaad sebagai Pj Bupati Jember dan Asisten I Sekdaprov Jatim Zainal Muhtadien sebagai Pj Bupati Situbondo. Para pejabat itu rencananya dilantik di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada hari ini.

Sementara itu, Risma-Wisnu akan fokus dalam menghadapi Pilkada pada Desember 2015. Mereka akan bertarung melawan pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari dalam memperebutkan orang nomor 1 di Surabaya.

Pasangan incumbent tersebut diusung PDIP, sedangkan Rasiyo-Lucy Kurniasari diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

KPU Kota Surabaya menyatakan, pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari memenuhi syarat. Hal itu ditegaskan setelah adanya perbaikan berkas pada 20-23 September 2015.

"Dengan penetapan ini, pilkada di Surabaya tetap dilaksanakan Desember 2015," kata ‎Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin.

Robiyan melarang kedua pasangan calon, baik Risma-Wisnu maupun Rasio-Lucy, melakukan kampanye hingga 26 September 2015. Kampanye baru bisa dilakukan ‎mulai 27 September hingga 3 Desember 2015.

‎"Ini termasuk larangan stiker kampanye di angkot. Itu akan ditindak oleh Panwaslu," kata Robiyan di Surabaya, Kamis (24/9/2015). (Ali/Mvi/*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya