Liputan6.com, Jakarta - Dear Sir,
Please info apa arti nya kurang bayar saat di kantor pajak?
Best Regards,
Lingga
Advertisement
Email: linggapsXXXX@gmail.com
Jawaban:
Yth. Sdri. Lingga,
Pengertian kurang bayar dalam konteks pajak adalah nilai uang yang masih harus dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) ke Kas Negara. Berikut adalah beberapa contoh penggunaan istilah kurang bayar pajak dalam pajak.
1. Surat Pemberitahuan (SPT) Kurang Bayar artinya adalah laporan pajak yang dibuat oleh WP untuk suatu periode dimana di dalamnya tercantum besaran pajak yang harus disetorkan oleh WP tersebut. Besaran pajak tersebut harus disetorkan terlebih dahulu sebelum WP melaporkan SPT Kurang Bayar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKP dibuat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com