Liputan6.com, Jakarta Krisna Mukti mendapat hukuman berupa teguran lisan dari Majelis Kehormatan DPR (MKD) terkait kisruh pernikahannya dengan Devi Nurmayanti. Ditegur seperti itu, Krisna pun sadar kalau menikah perlu cinta, bukan semata-mata karena kasihan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Krisna, Ramdan Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015). "Krisna mendapat pelajaran berharga di kasus ini. Menikah itu perlu rasa cinta, bukan semata-mata rasa kasihan. Kalau cinta, bisa sakinah."
Advertisement
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Devi melapor ke MKD lantaran tak pernah dinafkahi Krisna. Bukan cuma Devi, anak Devi juga tak pernah dinafkahi. Belakangan, Krisna mengaku kalau ia menikah dengan Devi saat si wanita berbadan dua. Krisna beralasan menikah lantaran kasihan dengan Devi yang sedang hamil tapi tak bersuami.
"Nah, ini yang perlu dihindari. Jangan menikahi wanita dalam kondisi hamil, karena bisa berbuntut panjang seperti kasus Krisna," tutur Ramdan.
Meski sempat ribut dan adu argumen di media, Krisna Mukti dan Devi sepakat damai. Keduanya juga memutuskan mengakhiri rumah tangga lewat perceraian di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Kini Krisna berstatus duda.(Jul/Mer)