Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Syahuri, Andi Asrun mempertanyakan penyelesaian kasus kliennya yang harusnya sudah selesai di tingkat Dewan Pers. Sebab menurutnya, Hakim Sarpin Rizaldi sebagai pelapor sudah menggunakan hak jawabnya di beberapa media terkait pernyataan kliennya.
Ia melanjutkan, pada intinya pandangan Dewan Pers yang dipermasalahkan oleh pelapor itu ialah sengketa pemberitaan pers. Karena itu semestinya dengan lewat mekanisme hak jawab atau hak koreksi pemberitaan sebagaimana Pasal 5 UU Pers kasus kliennya selesai.
"Pak Sarpin juga telah menggunakan hak jawab. Bahkan Pak Sarpin mengatakan dia muak melihat 2 komisioner KY itu. Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu, ya kan," kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Ia menuturkan, jika semua perkara yang telah dinilai bisa diselesaikan dengan hak jawab namun tetap dilanjutkan itu justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Jika seandainya komisioner KY juga tidak terima pernyataan Hakim Sarpin, lantas apakah laporan kliennya juga bisa cepat ditindaklanjuti.
Untuk itu dirinya juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan persoalan sengketa pemberitaan tersebut.
"Selesai harusnya, kalau seandainya Pak Sarpin menurut kami juga mengeluarkan pernyataan tak menyenangkan kita juga bisa pengin lapor juga," tutur dia.
"Ya ini baru wacana ya artinya bagaimana kita nantinya ya. Ini baru pertimbangan. Nanti ngomong juga kita dengan penyidik ini bagaimana pak. Kan Pak Sarpin sudah menggunakan hak jawabnya juga kan dan berulang-ulang," imbuh Andi.
Saat ini, sambung Andi, tinggal bagaimana penyidik bisa berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab kepolisian banyak pekerjaan yang jauh lebih penting dari kasus kliennya.
"Polisi kan banyak pekerjaan yang lebih penting dari ini," tutup Andi. (Mut)
Komisioner KY Bakal Laporkan Balik Hakim Sarpin
Kuasa hukum komisioner KY Taufiqurahman Syahuri mempertanyakan penyelesaian kasus kliennya yang harusnya sudah selesai di tingkat Dewan Pers
diperbarui 28 Sep 2015, 13:42 WIBKetua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Dikasih Uang Menurut Islam, Simak 8 Tafsir dan Maknanya yang Perlu Diketahui
Malaysia Jadi Negara Pertama yang Izinkan Zakat Pakai Kripto
Fungsi Align Left dan Fitur Perataan Teks Lainnya di Microsoft Word
Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Bus Diamankan
Squid Game 2 Rilis Hari ini, Berikut Jam Tayangnya
Model Baju Wanita buat Kondangan, 7 Motif Cantiknya Elegan dan Anti Norak
Fungsi Photoshop: Panduan Lengkap Penggunaan dan Fitur Utama
1.500 Narapidana Kabur dari Penjara Mozambik, Ada Apa?
5 Cara Alami Menumbuhkan Alis yang Tebal dan Sehat, Dijamin Ampuh
Fungsi GetContact: Mengenal Fitur dan Cara Penggunaan Aplikasi Pelacak Nomor
Demi Kelancaran Liburan Nataru, Mitsubsihi Siapkan 60 Dealer Siaga
7 Pernikahan Selebriti Tanah Air yang Tak Pernah Terlihat Pacaran, Hebohkan Penggemar