Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Syahuri, Andi Asrun mempertanyakan penyelesaian kasus kliennya yang harusnya sudah selesai di tingkat Dewan Pers. Sebab menurutnya, Hakim Sarpin Rizaldi sebagai pelapor sudah menggunakan hak jawabnya di beberapa media terkait pernyataan kliennya.
Ia melanjutkan, pada intinya pandangan Dewan Pers yang dipermasalahkan oleh pelapor itu ialah sengketa pemberitaan pers. Karena itu semestinya dengan lewat mekanisme hak jawab atau hak koreksi pemberitaan sebagaimana Pasal 5 UU Pers kasus kliennya selesai.
"Pak Sarpin juga telah menggunakan hak jawab. Bahkan Pak Sarpin mengatakan dia muak melihat 2 komisioner KY itu. Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu, ya kan," kata Andi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Ia menuturkan, jika semua perkara yang telah dinilai bisa diselesaikan dengan hak jawab namun tetap dilanjutkan itu justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Jika seandainya komisioner KY juga tidak terima pernyataan Hakim Sarpin, lantas apakah laporan kliennya juga bisa cepat ditindaklanjuti.
Untuk itu dirinya juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan persoalan sengketa pemberitaan tersebut.
"Selesai harusnya, kalau seandainya Pak Sarpin menurut kami juga mengeluarkan pernyataan tak menyenangkan kita juga bisa pengin lapor juga," tutur dia.
"Ya ini baru wacana ya artinya bagaimana kita nantinya ya. Ini baru pertimbangan. Nanti ngomong juga kita dengan penyidik ini bagaimana pak. Kan Pak Sarpin sudah menggunakan hak jawabnya juga kan dan berulang-ulang," imbuh Andi.
Saat ini, sambung Andi, tinggal bagaimana penyidik bisa berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab kepolisian banyak pekerjaan yang jauh lebih penting dari kasus kliennya.
"Polisi kan banyak pekerjaan yang lebih penting dari ini," tutup Andi. (Mut)
Komisioner KY Bakal Laporkan Balik Hakim Sarpin
Kuasa hukum komisioner KY Taufiqurahman Syahuri mempertanyakan penyelesaian kasus kliennya yang harusnya sudah selesai di tingkat Dewan Pers
diperbarui 28 Sep 2015, 13:42 WIBKetua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2015).(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kementerian PU Pastikan Kesiapan Jalan Nasional hingga Tol saat Natal dan Tahun baru
Apa Arti Bubu dalam Bahasa Gaul: Panggilan Sayang yang Viral di Media Sosial
Wapres Filipina Perintahkan Pembunuhan Presiden Marcos Jr jika Dirinya Dibunuh
Brando Susanto: Anak Abah dan Ahokers Bergabung Dukung Pram-Doel, Modal Dasar Indonesia Maju
Jubir RK-Suswono: Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu, Insya Allah Satu Putaran
Gandeng TNI, Perusahaan Ini Tanami Ratusan Hektar Lahan Padi untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Apa Arti dari Warna Kuning: Makna dan Pengaruhnya dalam Aspek Kehidupan
Jemput Kemenangan, Kiai Khos dan Bu Nyai NU Langitkan Doa Khofifah-Emil Dua Periode
Kemeriahan Kampanye Akbar Sendi-Melli, Ribuan Warga Gaungkan Bogor Hepi
Saham Tesla Melonjak Sejak Pemilu AS, Kekayaan Elon Musk Sentuh Rekor
Yakin Luthfi-Yasin Menang, Zulhas Siap Minta Kader PAN untuk All Out
3 Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakumdu Ancam Jemput Paksa