Keluarga dan Pemilik Kost @tataa_chubby Dihadirkan Jadi Saksi

Keluarga yang dihadirkan adalah dua kakak korban.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Sep 2015, 15:17 WIB
Muhammad Prio Santoso saat berada di dalam tahanan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin pemilik akun twitter @tataa_chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso (24). Jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi yakni kerabat Deudeuh atau pemilik indekos 'Boarding House' Tebet dan keluarga korban.

"Benar, sidang dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum," ujar Chandra ketika dikonfirmasi, Senin (28/9/2015).

JPU Wahyu Oktaviandi membenarkan menghadirkan saksi yakni kerabat Deudeuh dan pihak keluarganya.

"Saksi-saksi yang akan dihadirkan terdiri dari keluarga korban, terdiri dari kedua kakak korban dan pemilik kosan," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, terdakwa Prio Santoso melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta. Terdakwa mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP dengan ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, Prio mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya karena kesal dibilang bau badan, meskipun belakangan ketahuan juga membawa harta benda milik korban. (Bob/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya