Masuknya Pasal Kretek di RUU Kebudayaan Bukan Bentuk Intervensi

Menurut Komisi X DPR, fokus utama RUU Kebudayaan adalah lebih kepada pengelolaan industri kebudayaan.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 28 Sep 2015, 15:39 WIB
Suasana sidang paripurna DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan mengenai masuknya pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Dia menampik pasal ini masuk karena adanya tekanan dari perusahaan rokok agar lebih leluasa memasarkan produknya.

"Pasal kretek merupakan salah satu bagian dari industri budaya yang memang harus dilestarikan karena itu sudah menjadi tradisi dari zaman nenek moyang. Karena rokok kretek adalah bagian dari budaya Indonesia," ujar Krisna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2015).

Krisna menegaskan, fokus utama RUU Kebudayaan adalah lebih kepada pengelolaan industri kebudayaan.

"Karena kalau budaya kan agak susah juga dikelola, budaya itu kan sifatnya abstrak. Dan yang paling penting kalau RUU kebudayaan ini sudah disahkan menjadi undang-undang yang sah, kan berarti di situ ada dana dari APBN untuk menjalankan industri kebudayaan dengan lebih signifkan," tutur anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Politikus PKB itu mengungkapkan, setelah RUU ini sah menjadi UU, pihaknya akan mengundang para budayawan untuk memberikan masukan-masukan positif mengenai pasal kretek tradisional.

"Yang penting RUU kebudayaan ini disahkan dulu, kontennya nanti seperti apa kita bisa bicarakan lagi, yang penting sah dulu," pungkas Krisna.

Dalam pasal 37 di RUU Kebudayaan, kretek tradisional disebut sebagai sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan perlindungan. Penjelasan lebih lengkap dijabarkan di pasal 49. Berikut bunyinya:

Penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah dan warisan budaya melalui kretek tradisional sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf I diwujudkan dengan:

A. Inventarisasi dan dokumentasi
B. Fasilitas pengembangan kretek tradisional
C. Sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional
D. Festival kretek tradisional
E. Perlindungan kretek tradisional.

(Ans/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya