Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku tak kaget dengan tuntutan buruh yang mendesak kenaikan upah minimum sebesar 22 persen-25 persen pada tahun depan. Namun pihaknya akan berusaha memacu investasi sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi ke depan.
"Saya kira dari dulu pasti begitu (menuntut kenaikan upah). Minta 15 persen, 20 persen, sampai 30 persen. Itu biasa," ungkap Kepala BKPM, Franky Sibarani saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Menurut dia, Dewan Pengupahan masih menggodok formula khusus upah minimum sehingga diharapkan dapat menguntungkan bagi pihak pengusaha maupun buruh. Pasalnya penetapan upah merupakan salah satu pertimbangan penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.
"Setiap hari tidak sedikit buruh yang mengeluhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tapi di sisi lain kita perlu investasi yang membuka lapangan kerja, mendorong industri padat karya yang menyerap tenaga kerja," tutur Franky.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, sebelumnya meminta para buruh tidak egois dengan mendesak pemerintah maupun pelaku usaha menyesuaikan kenaikan upah minimum tahun depan hingga 22 persen.
"Kami sangat keberatan dengan tuntutan itu. Kita berharap teman-teman serikat pekerja menyadari, jangan memikirkan diri sendiri. Kita harus bersatu menyelamatkan kapal. Jika kapalnya karam dan tenggelam, mau menuntut berapa persen kenaikan tidak ada gunanya," tegas dia.
Industri makanan minuman, katanya, sedang didera masalah bertubi-tubi. Mulai dari penurunan produksi, anjloknya volume penjualan karena daya beli melemah, marjin tergerus karena perekonomian sedang memburuk, dan ambruknya kurs rupiah.
"Kita pernah sampai stop produksi karena beberapa kementerian yang mengeluarkan kebijakan stop impor garam. Karena ketidakpastian aturan ini, kita kehilangan nilai tambah meski porsi garam di bahan baku kecil. Perdebatan yang panjang soal bahan baku, bikin kita terganggu," keluh Adhi. (Fik/Gdn)
Kepala BKPM Tak Kaget Buruh Ngotot Upah Naik Tahun Depan
Dewan Pengupahan masih menggodok formula khusus upah minimum sehingga diharapkan dapat menguntungkan bagi pihak pengusaha maupun buruh.
diperbarui 28 Sep 2015, 17:27 WIBRatusan buruh mulai terlihat berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (1/8/2015). Mereka menuntut pemerintah menghentikan gelombang PHK yang mengancam akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan dengan UMP dan UMK, serta Regulasinya
Soal Pemanggilan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Exco PSSI: Tergantung Pelatih, Saya Bingung Diminta Mendamaikan
Apa Itu Moisturizer: Fungsi, Manfaat, dan Cara Penggunaan yang Tepat
The Fed Pangkas Suku Bunga Lagi, Kripto Bakal Makin Kebanjiran Investor?
Apa Itu Visi dan Misi: Pengertian, Perbedaan, dan Cara Menyusunnya
Apa Itu UNHCR: Sejarah, Peran, dan Dampaknya di Indonesia
Apa Itu P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan dan Implementasinya
Kenali Apa Itu Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Apa Itu Oposisi? Ketahui Fungsi dan Perannya dalam Politik
Jasindo Kucurkan Rp 5,85 Miliar Demi Program Berkelanjutan
Apa itu Pemanasan Global: Fenomena yang Mengancam Bumi Kita
Apa Itu TPS? Ketahui Fungsi dan Peran Pentingnya untuk Pemilu