Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda sidang lanjutan, perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, dengan terdakwa Rusli Sibua, mantan Bupati Morotai. Penundaan sidang ini lantaran 2 saksi yang rencananya akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak dapat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saksi pertama, Akil Mochtar tidak dapat hadir dalam sidang, karena mengaku sedang sakit. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sudah memberitahukan ke jaksa, tidak dapat meninggalkan huniannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Saksi Akil tidak dapat hadir karena sakit," ujar Jaksa Akhmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Sementara, saksi lainnya yang juga tidak dapat dihadirkan jaksa merupakan pihak swasta yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam surat pemberitahuannya ke jaksa, saksi ini tidak dapat hadir karena pesawat yang akan ditumpanginya tak dapat terbang, terkendala kabut asap yang melanda daerah itu belakangan ini.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang perkara suap ini pada pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, Akil Mochtar menolak menjadi saksi untuk terdakwa Rusli Sibua. Terpidana seumur hidup dalam perkara suap ini beralasan, perkaranya sudah rampung dan berkekuatan hukum tetap.
Penolakannya ini, kata Akil, juga lantaran penyidik KPK masih memblokir sejumlah rekening miliknya, yang dianggap tidak berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut, Rusli Sibua telah menyuap Akil Mochtar Rp 2,989 miliar dari total Rp 6 miliar yang dimintanya. Uang itu diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Rmn/Mut)
Kabut Asap Tunda Sidang Suap Bupati Morotai
Saksi pertama, Akil Mochtar tidak dapat hadir dalam sidang, karena mengaku sedang sakit.
diperbarui 28 Sep 2015, 15:54 WIBMantan Ketua MK, Akil Mochtar menolak menjadi saksi di sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara dengan terdakwa Rusli Sibua, Jakarta, Senin (21/9/2015). Akil menolak bersaksi karena KPK memblokir rekening keluarganya.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Banjir Luapan Sungai Citarum Masih Rendam Rumah Warga
Tanjung Alai Jalan Lintas Sumbar-Riau, Begini Kondisinya Sekarang usai Rusak Akibat Longsor
VIDEO: PM Kanada Justin Trudeau Bertemu Donald Trump Terkait Ancaman Tarif
Pemprov DKI Bakal Fasilitasi Warga Kolong Jembatan Pindah ke Rusunawa KS Tubun
100 Kata-kata Taubat untuk Diri Sendiri, Panduan Lengkap Menuju Perubahan
Potret Anak-Anak Artis Jadi Finalis GADIS Sampul 2024, Ada Putri Cut Tari sampai Zaskia Adya Mecca
Orang Tidak Sholat tapi Rezeki Lancar, Simak Kata Buya Yahya
Singapura Hukum Mati 4 Orang dalam 3 Minggu, Semuanya Kasus Narkoba
Kronologi Seorang Anak di Cilandak Aniaya Keluarganya, Ayah dan Nenek Terbunuh
Top 3: Cara Alami Menjaga Kadar Gula Darah Tetap Normal
Quick Count Pilkada DKI KPU Tak Pernah Rilis, Ini Faktanya
Belajar dari Kesuksesan Levante UD untuk Kemajuan Sepak Bola Indonesia