Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin pemilik akun twitter @tataa_chubby dilanjutkan siang tadi. Pada sidang tersebut, terdakwa Muhammad Prio Santoso, meminta maaf kepada kakak kandung korban, Muhammad Iqbal.
Hal ini terucap oleh Prio, saat Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi, memintanya bertanya ke saksi.
"Apakah terdakwa ada yang ingin ditanyakan kepada saksi atau ada hal yang disanggah?" ujar Nelson di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Terdakwa Prio yang selama jalannya persidangan yang hanya tertunduk, mengatakan hanya ingin meminta maaf kepada kakak kandung korban.
"Saya tidak ada pertanyaan, saya hanya ingin meminta maaf kepada kakak korban saja," ucap Prio.
Mendengar jawaban Prio, Hakim Nelson menjelaskan hal itu bukan kewenangannya untuk meminta kepada kakak korban.
"Ini bukan kewenangan saya. Tetapi saya hanya akan memfasilitasi saja untuk hal ini," kata Nelson.
Kakak kandung korban, Iqbal langsung menjawab permintaan Priyo. "Sebagai manusiawi, pasti tentu saya bisa menerima maaf itu. Tapi secara proses hukum saya ingin ini tetap melanjutkan," tutur Iqbal.
Hakim Nelson pun kemudian memberi tahu, permintaan maaf tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
"Ini tidak akan mempengaruhi proses hukum, karena itu ada mekanismenya sendiri. Ini hanya sebagai permintaan hak dari terdakwa," jelas Nelson.
Mendengar penjelasan hakim dan kesedian kakak korban, Prio pun langsung mengucapkan permintaan maafnya.
"Kepada pihak keluarga, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya sangat menyesal," tukas Prio.
Sebelumnya, Prio didakwa dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (1) junto ayat (3) KUHP.
Deudeuh ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan, 11 April 2015. Di kamar kos tempat korban dibunuh, polisi menemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang selanjutnya dijadikan alat bukti. (Bob/Mut)
Terdakwa Pembunuh @tataa_chubby Minta Maaf ke Kakak Korban
Namun, permintaan maaf itu tidak mempengaruhi proses hukum.
diperbarui 28 Sep 2015, 17:16 WIBSuasana sidang perdana Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias @tataa_chubby, Muhammad Prio Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015). Prio dikenai Pasal 338 serta 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Catfishing Adalah Fenomena Penipuan Online yang Berbahaya: Kenali Ciri dan Cara Mengatasinya
Cash Out Adalah: Panduan Lengkap Mencairkan Dana dengan Mudah
Eliano Reijnders Andalan Timnas Indonesia Dapat Pesan dari Bintang AC Milan, Ayo ke Piala Dunia Sama-Sama
Fungsi Stempel Beserta Jenis dan Cara Penggunaannya
DPR Curigai Ada Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan di Rutan Salemba
Trem Otonom Terpadu IKN Bakal Dikembalikan, Ini Gara-garanya
PGEO Jadikan Panas Bumi Katalisator Utama Transisi Energi di Indonesia
Apa Itu CC dalam Email? Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Memahami Konsep Stewardship, Salah Satu Kunci Pengelolaan Bisnis Berkelanjutan
Apa Itu Subject Pronoun? Berikut Pengertian, Jenis dan Contoh Lengkapnya untuk Dipelajari
7 Cara Agar Rupiah Menguat dan Dampak Positifnya bagi Ekonomi RI
Hadiri KTT APEC, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Peru