Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II pada Selasa (29/9/2015) ini. Paket kebijakan lanjutan tersebut harus menjadi obat antibiotik berdosis tinggi yang langsung berdampak pada industri nasional dan mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Ekonom PT Bank Danamon Tbk, Anton Hendranata mengungkapkan, kondisi sektor riil atau dunia usaha semakin berat sehingga memicu maraknya gelombang PHK. Parahnya lagi, sambung dia, daya beli masyarakat sedang melemah. Hal ini dibuktikan melalui penurunan penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha lalu.
"Situasi ekonomi sekarang cukup sulit, jangan terjebak masih aman, meski kita jauh dari krisis 1997-1998. Kita perlu kebijakan jangka pendek, bukan lagi obat generik tapi antibiotik dosis tinggi sehingga kebijakannya harus mampu mendorong industri supaya PHK tidak makin meluas," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Anton mengatakan, pemerintah perlu memberikan insentif pajak bagi dunia usaha. Insentif pajak tersebut harus masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Dalam hal ini, pemerintah perlu bernegosiasi dengan pengusaha agar kebijakan yang akan dikeluarkan dapat menekan angka PHK.
"Pertama, pemerintah perlu mendongkrak daya beli masyarakat lewat kebijakan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta saat ini. Mungkin PTKP bisa sampai Rp 50 juta agar orang masih bisa belanja," terang dia.
Usulan kedua, kata Anton, penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan dalam kota dan antar kota untuk memberikan dampak yang signifikan.
"Jika semua ini direalisasikan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, ditambah dengan bukti peningkatan pengeluaran pemerintah, maka persepsi dari investor akan sedikit terangkat. Secara natural, akan mengurangi kepanikan dan pada akhirnya rupiah kembali menguat," tandasnya. (Fik/Gdn)
Paket Kebijakan Jilid II Harus Jadi Obat Anti PHK
Pemerintah perlu mendongkrak daya beli masyarakat lewat kebijakan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
diperbarui 29 Sep 2015, 12:01 WIBSeorang buruh melakukan aksi teatrikal di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (20/8/2015). Dalam aksinya mereka menuntut Panarub Dwikarya, buyer Adidas dan Mizuno menyelesaikan kasus PHK massal terhadap 1.300 pekerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aturan Pembatasan Beli Pertalite Ada di Tangan Pemerintahan Prabowo
4 Resep Bihun Goreng Spesial, Sajian Lezat dan Bergizi
BRI Raih Skor ESG Tertinggi di Industri Perbankan Indonesia dan Sukses Pertahankan Rating MSCI
Menebar Benih S3, Berharap Tumbuh Jiwa Kepedulian
Sudaryono Tegaskan Kementan Konsisten Lindungi Petani Indonesia dengan AUTP
Hasil MotoGP Emilia Romagna 2024: Jaga Tren Bagus, Marc Marquez Kuasai FP1
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan? Simak 7 Tips Melupakan Dia yang Tak Mencintaimu
Gempa Bandung, Bocah 4 Tahun Meninggal Akibat Tertimpa Runtuhan
AMD Ryzen AI 300 Series Hadir di Indonesia, Tawarkan Performa Mumpuni untuk PC AI
Ini Dampaknya Jika Tarif Cukai Rokok Naik Lagi di 2025
Mengerikan! Rasulullah Ungkap Perbandingan Panas Api Neraka dengan Dunia
VIDEO: Terungkap! Motif Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang