Liputan6.com, Makassar - Keberadaan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga hingga saat ini masih misteri. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) masih tertutup dan bahkan terkesan main 'kucing-kucingan' dengan awak media jika ditanyakan soal keberadaan KK asli yang menjadi bukti dalam berkas perkara yang menjerat mantan Ketua KPK itu.
"Saya lupa soal itu. Tapi kita merujuk pada Pasal 184 bahwa yang dibutuhkan cukup hanya dua alat bukti saja. Sementara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini alat buktinya sampai 5," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, M. Yusuf, Selasa (29/9/2015).
Lima alat bukti tersebut di antaranya keterangan ahli, saksi-saksi, dan paspor asli. "Soal KK asli saya lupa itu, pada dasarnya kita ingin perkara ini segera selesai dan segera disidangkan, lebih cepat lebih baik jangan sampai berlarut-larut," lanjut Yusuf.
Sikap tertutup terkait KK asli Abraham Samad juga diperlihatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardi Surachman. Dia hanya mengatakan, perkara yang menjerat Abraham Samad sudah rampung dan tinggal menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.
"Intinya dalam perkara ini alat bukti sudah cukup, lebih dari dua alat bukti. Dalam perkara kan cuma butuh minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Saat ini yang kita harapkan, perkara ini cepat selesai lah dan segera disidangkan tidak berlarut-larut, papar Deddy.
Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim, bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Karena lokus perkaranya di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006, juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Sun/Mut)
Jaksa `Kucing-Kucingan` Jawab Soal KK Asli Abraham Samad
Lima alat bukti tersebut di antaranya keterangan ahli, saksi-saksi, dan paspor asli.
diperbarui 29 Sep 2015, 12:15 WIBKetua KPK nonaktif, Abraham Samad saat ditanya awak media saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa penyidik bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus Rumah Kaca. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Koin Jagat? Aplikasi Viral Berburu Harta Karun yang Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai hingga Rp 100 Juta
Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Perairan Marunda
Kembali ke Belanda, Patrick Kluivert Akan ke Indonesia Lagi untuk Memantau Pertandingan BRI Liga 1 pada Awal Februari 2025
Kepribadian Personality: Memahami Dimensi Kompleks Diri Manusia
6 Potret Rumah Terduga Pelaku Penusukan Aktor Sandy Permana, Kosong Tak Terawat
Cara Mendaftar SIPSS Polri 2025, Jadwal Lengkap, dan Persyaratannya Hingga 16 Januari Saja
Pertandingan Australia vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Debut Patrick Kluivert yang Dinantikan
VIDEO: Ganjar Pranowo Minta Kasus Hasto Kristiyanto Berjalan Adil
Cuaca Jadi Penentu Harga Cabai jelang Ramadan 2025
Kepanjangan THR Apa? Pahami Pengertian, Sejarah, dan Panduan Lengkap Perhitungannya
Gus Baha Ngaku Janggal Ceramah di Atas Podium, Kenapa?
Konser Taeyang Bigbang di Jakarta Resmi Batal, Ada Alasan Tak Terduga