Tak Sebanyak Sebelumnya, Ini Bocoran Paket Kebijakan Jilid II

Dalam Paket Kebijakan Jilid II ini hanya ada 3 peraturan yang di bawah pemerintah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Sep 2015, 12:38 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian membuat terobosan untuk memudahkan investasi di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera mengumumkan Paket Kebijakan Jilid II pada Selasa (29/9/2015) siang, di Istana Kepresidenan usai beberapa menteri dan kepala lembaga menggelar rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan paket kebijakan yang akan diumumkan nantinya akan lebih sederhana jika dibandingkan dengan paket kebijakan Jilid I sebelumnya.

"Pemerintah tidak akan umumkan banyak banyak lagi secara sekaligus seperti yang lalu, akhirnya berubah menjadi angka-angka , sekian perpres, sekian PP, permen, mungkin kita hanya akan jelaskan beberapa saja," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Ditegaskan Darmin, nantinya dalam Paket Kebijakan Jilid II ini hanya ada 3 peraturan yang di bawah pemerintah, sementara selebihnya akan ada di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tidak terlepas dari Paket Kebijakan Jilid I, kali ini kebijakan di bawah pemerintah masih menyangkut industri, ekspor dan keuangan.

Presiden Jokowi sendiri dijadwalkan memanggil beberapa menteri terkait termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada pukul 13.30 WIB untuk kemudian dilanjutkan dengan konfrensi pers.

Namun begitu, ditegaskan Darmin, di kesmepatan yang sama nantinya pemerintah juga kembali akan menjelaskan lebih rinci‎ mengenai Paket Kebijakan Jilid I. Banyaknya poin kebijakan menjadi kurang dipahami oleh para pelaku usaha.

"Tapi walau begitu yang paket I akan kita ulang penjelasannya tapi pee sektor bergantian lah besok misalnya atau kalau perlu berganti ganti, supaya nanti tersosialisasi baik, lebih kelihatan dia per sektornya sebenarnya substansinya apa, kira kira itu, saya belum bisa menjelaskan substansi nanti siang," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Ekonom PT Bank Danamon Tbk, Anton Hendranata mengungkapkan, kondisi sektor riil atau dunia usaha semakin berat sehingga memicu maraknya gelombang PHK. Parahnya lagi, sambung dia, daya beli masyarakat sedang melemah. Hal ini dibuktikan melalui penurunan penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha lalu.

"Situasi ekonomi sekarang cukup sulit, jangan terjebak masih aman, meski kita jauh dari krisis 1997-1998. Kita perlu kebijakan jangka pendek, bukan lagi obat generik tapi antibiotik dosis tinggi sehingga kebijakannya harus mampu mendorong industri supaya PHK tidak makin meluas," ujar dia.

Anton mengatakan, pemerintah perlu memberikan insentif pajak bagi dunia usaha. Insentif pajak tersebut harus masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Dalam hal ini, pemerintah perlu bernegosiasi dengan pengusaha agar kebijakan yang akan dikeluarkan dapat menekan angka PHK.

"Pertama, pemerintah perlu mendongkrak daya beli masyarakat lewat kebijakan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta saat ini. Mungkin PTKP bisa sampai Rp 50 juta agar orang masih bisa belanja," terang dia.

Usulan kedua, kata Anton, penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan dalam kota dan antar kota untuk memberikan dampak yang signifikan.

"Jika semua ini direalisasikan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, ditambah dengan bukti peningkatan pengeluaran pemerintah, maka persepsi dari investor akan sedikit terangkat. Secara natural, akan mengurangi kepanikan dan pada akhirnya rupiah kembali menguat," tandasnya. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya