Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan bagi tersangka kasus pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaludin Malik. Penahanan Jamaludin diperpanjang menjadi selama 40 hari ke depan setelah yang bersangkutan menyelesaikan penahanan 20 hari di Rutan Guntur.
Didampingi salah satu kuasa hukumnya, Jamaludin yang menyambangi Gedung KPK mengenakan seragam tahanan oranye ini mengaku tidak diperiksa apapun oleh penyidik selain menandatangani perpanjangan masa tahanan.
"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja untuk 40 hari ke depan," ujar Kuasa Hukum Jamaludin, FX Suminto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
"Nggak ada bicarakan perkara. Menurut informasi dari pihak KPK, ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," sambung Suminto.
Sementara itu, Jamaludin yang ditanya perihal kasus pemerasan di lingkungan Kemenakertrans enggan berkomentar. Ia mengaku hanya diundang makan siang oleh penyidik KPK.
"Tadi sebenarnya diundang makan KPK, tapi makanannya belum siap," kata Jamaludin seraya meninggalkan wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menahan Jamaludin Malik selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) sejak Kamis 10 September 2015.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada tahun 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Pejabat Kemenakertrans
Ia mengaku hanya diundang makan siang oleh penyidik KPK.
diperbarui 29 Sep 2015, 13:42 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Marc Marquez Kembali Buktikan Talentanya di MotoGP Jepang 2024
Viral Kelompok Preman Nyaris Bentrok dengan Warga di Bogor, Ini Penjelasan Polisi
Kronologi Selebgram Lampung Dianiaya Suami ketika Kunjungi sang Anak
Hasil Piala Kapolri 2024: Putra Kalbar Berpeluang ke Semifinal dan Juara Pul A
Kisah Sahabat Nabi, Alqamah yang Kesulitan Syahadat ketika Sakaratul Maut
Benny Susetyo Disebut Sempat Mengeluh Sakit Sebelum Wafat
5 Pembelian Termahal Klub Bundesliga: Termasuk Harry Kane dan Matthijs de Ligt
Edukasi Pasar Modal Diharapkan Cegah Investasi Bodong
Batik Besurek, Simbol Identitas dan Kehormatan Masyarakat Bengkulu
Silaturahmi Lintas OKP dan Ormas, Pj Gubernur Sulbar Tegaskan Selalu Buka Dialog
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalbar dan Jatim Selangkah Lagi ke Semifinal
Gaya Kapolda Lampung Unjuk Kebolehan Main Gitar Saat Acara Deklarasi Pilkada Damai