Liputan6.com, Gorontalo - Sidang lanjutan kasus penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso dengan terdakwa Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali digelar di ruang sidang pidana umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Gubernur Rusli Habibie dituntut selama 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah pada Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa juga dijatuhi pidana 8 bulan penjara sebelum jika ada penetapan lain selama 1 tahun," jelas JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (29/9/2015).
Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya. "Sebagai masyarakat biasa dan sebagai masyarakat Indonesia yang taat hukum, saya akan membuat pembelaan dengan penasihat hukum saya, ujar keponakan mantan Presiden BJ Habibie tersebut.
Sidang tersebut pun ditunda hingga Selasa 6 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Kasus yang bermula pada tahun 2013 itu dipicu laporan Gubernur Rusli kepada Menko Polhukam terkait kinerja Budi Waseso saat menjadi Kapolda Gorontalo. Rusli Habibie didakwa Pasal 317 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 311 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Budi Waseso menyatakan tak akan mencabut laporan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Meski sudah memaafkan, pria yang akrab disapa Buwas itu mengaku pelajaran hukum itu jauh lebih penting.
"Ia (Gubernur Rusli Habibie) bilang tidak ada maksud menjatuhkan saya, tapi faktanya lain kan. Itu akan saya jelaskan di pengadilan. Kalau maaf, sudah saya maafkan (Rusli Habibie) sebagai manusia," ucap Buwas di Jakarta, Jumat 20 Maret 2015. (Ans/Mut)
Didakwa Hina Buwas, Gubernur Gorontalo Dituntut 8 Bulan Bui
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku menyerahkan semuanya kepada tim penasihat hukumnya.
diperbarui 29 Sep 2015, 13:55 WIBGubernur Rusli Habibie mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (29/9/2015). (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Syaratnya Jika Pilkada Jakarta 2024 Ingin Dua Putaran? Begini Penjelasannya
AS Serang Fasilitas Penyimpanan Senjata di Suriah, Ada Apa?
Apa yang Dimaksud Senyawa: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Beli 1,41 Juta Saham AMMN, Bos Amman Mineral Internasional Rogoh Kocek Segini
350 Inspiring Leadership Quotes to Motivate and Empower
Cuci Apel dengan Soda Kue, Cara Ampuh Hilangkan Pestisida yang Menempel
Vietjet Promosikan Penerbangan Ramah Lingkungan, Sebar Tiket Pesawat Mulai Rp0 Belum Termasuk Pajak
Roti Tenong, Camilan Khas Padang Panjang yang Menggoda Lidah
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 9.000 Hari Ini Kamis 28 November 2024, Tengok Rinciannya
Dilirik Manchester United, Striker Bayer Leverkusen Kirim Sinyal Ogah Pindah ke Inggris
280 Pantun Pembuka MC Lucu dan Menghibur untuk Berbagai Acara
Jadwal Sholat Probolinggo Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah dan Keutamaan Sholat