Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat satu pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan MK dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Uji materi itu digugat Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mempersoalkan syarat minimal pasangan calon dalam pilkada serentak.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon sebagian," ujar hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dalam pertimbangan majelis hakim, pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
"UU Pilkada harus menjamin itu. Pemilihan sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis. Dipilih berarti ada kontestasi. Penyelenggaraan harus menjamin tersedianya ruang bagi rakyat untuk dipilih dan memilih. Maka harus disertai pemilihan yang demokratis. Tidak boleh ditiadakan," ucap Arief.
Majelis hakim juga menimbang, bahwa dalam UU Pilkada mensyaratkan terselenggaranya pilkada dengan syarat minimal telah membuat kekosongan hukum dan tidak memberi solusi. Maka hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada, di mana kedaulatan rakyat jadi terlanggar.
"MK tidak bisa membolehkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang. Apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak ada gangguan pada pemerintahan daerah," ujar dia.
Majelis Hakim juga berpendapat, bahwa tidak ada jaminan hak rakyat dapat terpenuhi jika pilkada harus ditunda karena tidak terpenuhinya syarat minimal dua pasangan calon. "Andaikata penundaan dibenarkan, maka tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon," ucap Arief.
Sebagai informasi, Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) digugat oleh pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka mempermasalahkan soal syarat minimal dua pasangan calon dalam pilkada seperti yang tertuang dalam UU Pilkada telah merugikan hak konstitusional masyarakat. (Ron/Ein)*
MK Bolehkan Pilkada dengan Calon Tunggal
Pertimbangan majelis hakim, pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.
diperbarui 29 Sep 2015, 15:40 WIBKetua MK Arief Hidayat memimpin sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Tergelincir ke 7.200, Sektor Saham Energi Pimpin Koreksi
350 Farewell Quote Inspiratif untuk Berbagai Momen Perpisahan dengan Orang Tersayang
Dua Mahasiswi UBL Viral di Medsos Usai Hina Fasilitas Kampus IIB Darmajaya
Cara Menghilangkan Bintitan di Mata: Panduan Lengkap dan Efektif
Dasco Ajak Semua Pihak Dukung Film 'Woman From Rote Island' di Piala Oscar
Menteri KKP: Tak Semua Anak-anak Dapat Susu Ikan di Menu Makan Bergizi Gratis
Siap Antar ke Balai Kota, Ini Kisah Oplet Si Doel Milik Cawagub Jakarta Rano Karno
Real Count Internal Gerindra Banten: Andra-Dimyati Menang di Enam Kabupaten/Kota
6 Rekomendasi Drakor tentang Keluarga yang Penuh Makna, Bikin Anda Terharu
350 Fashion Quote Inspiratif untuk Gaya Berpakaian Anda
350 Quote Bahagia Itu Sederhana yang Menyentuh Hati
Resep Cara Membuat Kentang Balado Pedas Gurih yang Menggugah Selera