Menteri Siti: Kita Dukung Disinsentif Perusahaan Pembakar Hutan

Menurut Siti, disintensif merupakan salah satu langkah permanen yang dipersiapkan untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 29 Sep 2015, 15:46 WIB
Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggodok rencana pemberlakuan disinsentif atau menarik kembali insentif bagi perusahaan yang terbukti membakar hutan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mendukung rencana ini.

"K‎enapa sih misalnya kebakaran itu persoalannya itu-itu saja, lokasinya itu, kabupatennya itu, bahkan perusahaannya juga. Berarti yang melakukan harusnya bayar polusinya, jadi harus ada yang tanggung jawab. Ketika perusahaan diberikan mandat, izin, harusnya dia bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan," ujar Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, (29/9/2015).

Menurut Siti, disinsensif merupakan salah satu langkah permanen yang dipersiapkan untuk mencegah terjadinya tindakan pembakaran hutan.

"Presiden juga tanya, pencegahannya mulai kapan, ya harus sekarang. Kita kan berangkat Januari sudah harus menerapkan pola yang benar seperti apa. Nah, langkah-langkah pencegahan apakah berupa insentif, disinsentif, kemudian infrastruktur kebakaran, penguatan masyarakat harus dilakukan," kata Siti. ‎

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, disinsentif dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan pembakar hutan dan lahan.

"Sedang dipikirkan, digodok di Kementerian Koordinator Perekonomian mengenai disinsentif bagi pelaku kebakaran hutan," kata Teten. ‎

Lalu, seperti apa disinsentif yang akan diberlakukan, ‎Teten belum menjelaskan detail. Teten menilai, saat ini pemerintah terlalu banyak memberikan insentif ekonomi yang justru memungkinkan banyaknya pembakaran lahan. 

"Yang terpenting, disinsentif kita selesaikan, supaya motivasi membakar hutan bisa dikurangi," ujar Teten.

Pemerintah, kata Teten, terus berupaya memadamkan api dan mencegah kebakaran menyusul makin tebalnya asap di Kalimantan dan Sumatera. Menurut dia, Presiden Jokowi telah memerintahkan penegak hukum segera memproses para pembakar dengan sanksi pidana maupun perdata.

"Sebagian nama perusahaan yang melanggar pasti sudah di tangan polisi, dan arahan Presiden sudah jelas agar memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan," pungkas Teten. (Ron/Sun) ‎

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya