Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum," ujar sang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dia menjelaskan, sejumlah poin yang telah disampaikan Jero Wacik dan kuasa hukumnya tidak termasuk dalam bagian eksepsi. Contohnya, riwayat hidup serta capaian yang dilampirkan Jero selama menjadi menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," tutur sang jaksa.
Begitu pula dengan pembelaan Jero Wacik. Jaksa tidak terima dengan Jero yang menyebut bahwa bentuk kesalahan yang diperbuatnya hanya sebatas administrasi yang tidak patut dipidanakan.
"Telah menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sehingga yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perbuatan administrasi, melainkan perbuatan pidana," papar jaksa.
Jaksa pun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun mereka telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan. Sehingga sidang perkara ini patut dilanjutkan.
Pada perkara ini, Jero Wacik didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni didakwa penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 serta didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014. (Ndy/Ein)
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Jero Wacik
Sejumlah poin yang telah disampaikan Jero Wacik dan kuasa hukumnya dinilai tidak termasuk dalam bagian eksepsi.
diperbarui 29 Sep 2015, 16:21 WIBSejumlah poin yang telah disampaikan Jero Wacik dan kuasa hukumnya dinilai tidak termasuk dalam bagian eksepsi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Zodiak yang Menjadi Pasangan Hidup Terbaik, Apakah Kamu Termasuk?
4 Film yang Tayang 25 Desember, Jadi Tontonan Seru Saat Libur Nataru
H-1 Natal 2024, Lalu Lintas ke Bandung Via Tol Pasteur Melonjak 52,5%
VIDEO: Raut Wajah Bahagia John Kei Saat Dapat Remisi Natal 2024
Kaleidoskop Lifestyle 2024 Bagian IV: Remaja Pendaki Hilang di Gunung Slamet hingga Anies Baswedan Pamer Liburan di Bandung
Wisata Gunung Mas, Destinasi Agrowisata Memukau di Puncak Bogor
6 Ide Liburan Akhir Tahun Tanpa Harus Terjebak Macet, Kamu Pilih yang Mana?
Antusiasme Anak-anak Menampilkan Operet Peristiwa Kelahiran Kristus
Citra Scholastika Sambut Natal dengan Sukacita, Jadikan Momen Kumpul Keluarga
Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka
5 Jenis Teh yang Punya Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan, Salah Satunya Teh Oolong
7 Potret Perjalanan Asmara Pevita Pearce dan Mirzan, Pacaran Diam-Diam 3 Tahun