Liputan6.com, Jakarta Pesulap Limbad membantah dirinya melakukan tindak kejahatan mencuri dan merampas mobil Honda Jazz milik pria bernama Ibrahim di apartemen French Walk, Tower Laurdnes Garden, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 25 September 2015.
Merasa terusik dengan kabar tersebut, Limbad pun berencana untuk melaporkan balik Ibrahim dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Advertisement
"Orang yang mengumbar berarti sudah fitnah, mencemarkan nama baik. Kan itu sudah melanggar UU ITE, dalam arti menyebarkan (fitnah tentang Limbad)," kata Zakir Rasyidin, kuasa hukum Limbad, saat dihubungi via ponselnya di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Ia mengatakan, kalau Limbad sedang menyusun langkah untuk melaporkan balik Ibrahim ke polisi.
"Binatang saja kalau diinjak pasti sakit, apalagi manusia. Jelas kami merasa dirugikan, terganggu. Apalagi imej Master Limbad jadi rusak kan," urai dia.
Nantinya, Limbad bersama kuasa hukum akan menjerat Ibrahim dengan pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. "Sekarang masih dalam tahap dirundingkan. Kita tidak mau grasak grusuk. Karena ini sudah pasti merugikan," tandasnya.(Gie/Mer)