Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengawasan pemerintah daerah pada kegiatan pertambangan masih kurang baik. Akibatnya banyak perusahaan tambang mendapat izin meskipun belum mengurus kelengkapan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terbit ketika era otonomi daerah. Karena itu Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur pertambangan di wilayahnya.
"Ada beberapa kami sampaikan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 pada era otonomi daerah," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Selasa (29/9/2015).
Sayangnya, implementasi tentang Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak dijalankan dengan baik. Pemerintah Daerah, yang diandalkan untuk membina dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya tidak sesuai harapan.
"Masalah belum selesai, itu lain hal apakah implementasi tidak dilakukan dengan baik, karena otonomi daerah pengawasan dan pembinaan secara spot kurang sekali," ungkap Bambang.
Pemerintah daerah juga dinilai terlalu mudah memberikan perizinan tambang, sehingga banyak perusahaan yang belum memenuhi syarat mendapat izin.
"Termasuk perizinan di daerah diharapkan lebih baik mendekatkan pelayanan, tapi tidak sesuai yang diharapkan, tidak sesuai dengan peraturan. Contoh penerbitan IUP 10 ribu yang mengikuti PP hanya 10 persen tidak diikuti dengan pencadangan wilayah, itu seperti penerbitan KTP," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pemda Kurang Ketat Awasi Kegiatan Pertambangan
Implementasi tentang Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak dijalankan dengan baik.
diperbarui 29 Sep 2015, 19:29 WIBTambang Minyak (REUTERS/Cooper Neill)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Andien Aisyah Ungkap Hampir Berusia 40 Tahun, Awet Muda
Mengenal Apa Itu Panitia Sembilan: Sejarah, Peran, dan Dampaknya dalam Pembentukan Indonesia
Harga Minyak Turun Tipis di Tengah Gencatan Senjata Israel-Hezbollah
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 28 November 2024, Ada BRMS hingga SSIA
Threads Kantongi 35 Juta Penguna Baru pada November 2024
Masuk PNS Hasil Nyogok, Apakah Gaji Selamanya Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya
6 Fakta Menarik Gunung Buyung di Bandung, Jalur Pendakian Lewati Hutan Bambu dan Rotan
Borussia Dortmund Petik Poin Sempurna di Markas Dinamo Zagreb
Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
Apa Itu Sifat Hedonisme: Memahami Gaya Hidup yang Mengutamakan Kesenangan
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Siapa Lebih Unggul?
Cara Meredakan Sakit Perut Saat Haid, Panduan Lengkap untuk Wanita