Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan gaji Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu, gaji mereka ikut naik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setuju saja bila gaji pejabat naik. Hanya saja, dewan harus berani melakukan pembuktian terbalik harta.
Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menilai pembuktian terbalik tidak perlu dilakukan. Pejabat sudah bisa membuktikan hartanya melalui pajak yang dibayar.
"Membuktikan kepada siapa? Kalau saya membuktikan kepada negara, saya bayar pajak. Kalau membuktikan kepada Anda (Ahok), kewenangannya apa? Itu statement pencitraan ya, seolah-seolah bersih," tuding Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Bagi politikus Partai Gerindra itu, pembuktian terbalik tidak perlu dilakukan secara langsung mengingat tidak aturan yang mengharuskannya.
"Ada enggak ketentuan harus ngewer-ngewer (menunjukkan) duit saya kepada masyarakat? Pajak itu, saya bayar pajak loh, jangan dikira cuma Pak Gubernur (Ahok) yang bayar pajak. Pajak itu bagian dari tranparansi kita pada masyarakat, kan di pajak ada harta benda kita," tutur Taufik.
Ia melanjutkan, "Kalau ada aturan yang mewajibkan ngewer-ngewer, ya saya ngewer-ngewer. Kalau Anda mau mengecek lagi, bisa ke KPU sewaktu daftar sebagai calon dewan, itu kan ada harta kekayaan dipampang."
Advertisement
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu menjelaskan, selama ini Partai Gerindra sudah melaksanakan itu. Setiap calon harus menuliskan program bila ingin maju. Bila dihitung dananya lebih dari harta kekayaannya, calon itu tidak lolos.
"Kita juga tidak minta pembuktian ketika TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) pegawai negeri naik, kita tidak minta pembuktian hartanya dari mana," tutup Taufik.(Bob/Yus)