Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Pilkada dengan calon tunggal membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, meski berbenah dengan melakukan rapat pleno, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap resmi.
"Langkah KPU adalah mempelajari putusan MK dengan rapat pleno untuk merevisi Peraturan KPU. Selain itu, mempelajari implikasi terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berjalan, terutama untuk daerah-daerah yang pasangan calonnya kurang dari 2," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut dia, implikasi daerah ini bukan hanya untuk 3 daerah yang mempunyai calon tunggal, tapi juga bagi daerah yang baru menetapkan.
"Intinya terhadap daerah yang sudah memutuskan penundaan. Selain itu, kondisi anggarannya, apakah dikembalikan atau masih cukup sisa," tegas dia.
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Sebab, hal ini menyangkut logistik untuk tahap pemilihan.
"Kalau hanya sekadar masa lelang, bisa 45 hari. Kita perlu distribusi dan produksi. Lalu ketersediaan anggaran. Karena tahapan ini kan disetop. Bisa saja anggaran tidak tersedia," pungkas Arief.
Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada satu pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.
Dalam pertimbangan majelis hakim MK, Pilkada merupakan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Artinya, pilkada harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Ron/Ans)
MK Bolehkan Calon Tunggal, KPU Tak Ingin Buru-Buru Ambil Sikap
Arief pun menegaskan, dengan melihat anggaran di 3 daerah menjadi perhatian pihaknya. Pasalnya, ini menyangkut logistik untuk tahap pemilih
diperbarui 29 Sep 2015, 20:01 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai