Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak akan mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan solar hingga 1 Januari 2016.
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi waktu perubahan harga BBM untuk Premium dan Solar. Dalam evaluasi tersebut, Kementerian ESDM mengambil sampel satu bulan perubahan, tiga bulan perubahan dan enam bulan perubahan.
"Kami berusaha mencari pola yang baik itu berapa bulan sekali," kata Sudirman, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sudirman melanjutkan, jika perubahan harga BBM dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sekali, pihaknya merasa terlalu cepat sedangkan untuk enam bulan sekali juga dianggap terlalu lama. Oleh sebab itu Kementerian ESDM memutuskan parameter yang ideal adalah tiga bulan sekali.
Oleh karena itu, terhitung 1 Oktober 2015, pemerintah memutuskan untuk menilik ulang harga BBM setiap tiga bulan sekali. Dengan begitu, perubahan harga akan diputuskan kembali untuk periode selanjutkan pada 1 Januari 2016 nanti.
Perubahan jangka waktu satu bulan dianggap terlalu cepat karena jika harga BBM untuk Premium dan Solar setiap satu bulan sekali akan mempengaruhi pola konsumsi masyarakat yang akan berpengaruh kepada inflasi dan target pertumbuhan ekonomi.
Jika jangka waktu perubahan waktu enam bulan sekali dianggap terlalu lama karena perubahan harga minyak dunia sangat dinamis sehingga jika perubahan enam bulan sekali bisa mempengaruhi pembukuan dari PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan yang mendapat mandat sebagai penyalur BBM jenis Premium dan Solar.
"Jadi kalau enam bulan terlalu panjang. Akhirnya kami pilih tiga bulan," jelas Sudirman.
Menurutnya, dengan penetapan waktu perubahan setiap tiga bulan dapat menjaga kestabilan perekonomian, karena harga BBM sangat mempengaruhi harga komoditas lain.
"Kesimpulan kami tadi rasanya sudah cukup nyaman untuk kami membaca dan ingin ada stabilitas bagi masyarakat supaya tidak naik turun dan tidak terlalu panjang," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Harga Premium dan Solar Tak Akan Berubah Hingga 1 Januari 2016
Terhitung 1 Oktober 2015, pemerintah memutuskan untuk menilik ulang harga BBM setiap tiga bulan sekali.
diperbarui 30 Sep 2015, 11:30 WIBIlustrasi Solar naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Loro Piana, Brand Quiet Luxury Asal Italia yang Bersinar di 2025
Misteri Temuan Alat Berat di Lokasi PETI Pohuwato, Pelaku Kabur
Rajin Sedekah tapi belum Taubat dari Keharaman, Apa Dapat Pahala? Buya Yahya Menjawab
Sambut Ramadhan, Pemprov Jakarta Buka Seleksi Duta Imam Tarawih
Dugaan Pemerasan di Balik Kasus Penyebaran Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Timur
9 Koleksi Perhiasan Mewah Kate Middleton yang Bakal Diwarisi Putri Charlotte Saat Dewasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 17 Februari 2025
Rano Karno Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Realisasi Janji Kampanye
Pencemaran Laut, Hasil Tangkapan Ikan di Padang Turun Drastis
Banyak Utang dan Berada di Titik Terendah Hidup, Begini agar Tetap Bahagia Kata Gus Baha
Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya, Khofifah Ketum Dewan Pembina
Cegah Banjir Akibat Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Gelar OMC