Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing.
Dalam peraturan tersebut dijeskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby M Mamahit, setidaknya ditetapkan ada lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.
Dengan adanya pembukaan pelabuhan tersebut dikatakan Bobby maka mulai saat ini masyarakat Indonesia bisa naik dan turun menikmati fasilitas pelayaran kapal pesiar dari dalam negeri.
"Selama ini masyarakat kita kalau naik harus dari Singapura. Padahal ada sebenarnya di Pelabuhan Benoa tapi itu hanya untuk para turis, yang naik turun cuma wisatawan asing, orang Indonesianya tidak ada," kata Bobby di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Bukan tanpa alasan pemerintah menunjuk lima pelabuhan tersebut sebagai pelabuhan yang bisa melakukan naik turun penumpang khusus untuk kapal pesiar. Bobby menganggap fasilitas dan kapasitas pelabuhan tersebut yang saat ini dianggap paling mumpuni.
Adapun tujuan dari dibukanya kemudahan untuk menggunakan kapal pesiar ini untuk meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia. Selain itu diharapkan dapat memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas.
"Ke lima ini yang bisa naik turun penumpang, tapi kalau cruise hanya bersandar di mana saja boleh, Raja Ampat boleh, Pulau Komodo boleh, bebas," tegas dia.
Untuk mendukung hal ini pihaknya mewajibkan penyelenggara pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing.
Pengawasan itu dilakukan dengan harus adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang embarkasi dan atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan cruise. "Standar itu ya dalam pelayanan, kita perbaiki pelayanan di terminal pelabuhannya," tutup Bobby. (Yas/Ndw)
Warga Indonesia Kini Bisa Wisata Pakai Kapal Pesiar Asing
Pemerintah menetapkan lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar.
diperbarui 30 Sep 2015, 12:14 WIBDengan panjang mencapai 142,6 meter dan tinggi 91,44 meter, kapal pesiar mewah ini terdiri dari 8 lantai dengan tambahan dek observasi seluas empat kali panjang lapangan bola.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 21 Desember 2024
Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung
Peran 3 Tersangka yang Keroyok Pelajar hingga Tewas di Bandar Lampung
Resep Membuat Ayam Asam Manis Pedas, Lezat dan Mudah Dicoba di Rumah
Operasi Pemberantasan Premanisme di Tiga Lokasi Lampung Utara, 12 Orang Ditangkap
Resep Urap Daun Kenikir Lezat Mudah dan Kaya Manfaat untuk Kesehatan
Pernyataan Bisnis Indonesia Terkait Tindakan Kasar Tim Protokoler Menko AHY
Khasiat Rebusan Daun Binahong, Rahasia Sehat Alami untuk Turunkan Gula Darah
Serial Polo di Netflix Dapat Ulasan Buruk, Meghan Markle dan Pangeran Harry Disebut Hindari Publikasi
Deretan Negara Dicap Punya Sistem Pemerintahan Terbaik di Dunia
Manfaat Sehat Daun Kelor dalam Kandungan dan Resep yang Jarang Diketahui
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar di Bandar Lampung Dibekuk, 2 Buron