Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing.
Dalam peraturan tersebut dijeskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby M Mamahit, setidaknya ditetapkan ada lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.
Dengan adanya pembukaan pelabuhan tersebut dikatakan Bobby maka mulai saat ini masyarakat Indonesia bisa naik dan turun menikmati fasilitas pelayaran kapal pesiar dari dalam negeri.
"Selama ini masyarakat kita kalau naik harus dari Singapura. Padahal ada sebenarnya di Pelabuhan Benoa tapi itu hanya untuk para turis, yang naik turun cuma wisatawan asing, orang Indonesianya tidak ada," kata Bobby di kantornya, Rabu (30/9/2015).
Bukan tanpa alasan pemerintah menunjuk lima pelabuhan tersebut sebagai pelabuhan yang bisa melakukan naik turun penumpang khusus untuk kapal pesiar. Bobby menganggap fasilitas dan kapasitas pelabuhan tersebut yang saat ini dianggap paling mumpuni.
Adapun tujuan dari dibukanya kemudahan untuk menggunakan kapal pesiar ini untuk meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia. Selain itu diharapkan dapat memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas.
"Ke lima ini yang bisa naik turun penumpang, tapi kalau cruise hanya bersandar di mana saja boleh, Raja Ampat boleh, Pulau Komodo boleh, bebas," tegas dia.
Untuk mendukung hal ini pihaknya mewajibkan penyelenggara pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing.
Pengawasan itu dilakukan dengan harus adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang embarkasi dan atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan cruise. "Standar itu ya dalam pelayanan, kita perbaiki pelayanan di terminal pelabuhannya," tutup Bobby. (Yas/Ndw)
Warga Indonesia Kini Bisa Wisata Pakai Kapal Pesiar Asing
Pemerintah menetapkan lima pelabuhan yang dapat dijadikan embarkasi kapal pesiar.
diperbarui 30 Sep 2015, 12:14 WIBDengan panjang mencapai 142,6 meter dan tinggi 91,44 meter, kapal pesiar mewah ini terdiri dari 8 lantai dengan tambahan dek observasi seluas empat kali panjang lapangan bola.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Federal Oil Kembali Ungkap Peredaran Pelumas Palsu di Jawa Tengah
Timnas Indonesia Gagal Menang di 5 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Akui Mulai Rasakan Tekanan
3 Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Momen Perang Narasi dan Fokus Substansi
Mengenal Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Penjaga Warisan Kesultanan Yogyakarta
Teror Suporter Timnas Indonesia Sempat Bikin Repot Jepang
Gempa Hari Ini Jumat 15 November 2024 Tiga Kali Guncang Cianjur dan Sukabumi
Timnas Indonesia Kalah dari Jepang, Erick Thohir: Saya Memohon Maaf
Koreografi Suporter Timnas Indonesia Getarkan Stadion Utama Gelora Bung Karno
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Masukkan Eliano Reijnders dalam Skuad Timnas Indonesia saat Hadapi Jepang dan China
Shin Tae-yong Bongkar Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang: Buang Peluang di Babak Pertama
Timnas Indonesia vs Jepang Berakhir 0-4, Warganet Ucapkan Terima Kasih Meski Sedih