Tak Terbitkan Pergub, Ahok Akan Razia Peredaran Daging Anjing

Ahok menilai pergub yang sudah ada sudah cukup.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Sep 2015, 12:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Peredaran daging anjing di Jakarta mulai jadi sorotan. Tak hanya jumlahnya yang mengkhawatirkan tapi jaminan kesehatan yang meragukan.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan membuat peraturan gubernur (pergub) khusus untuk mengatur peredaran daging anjing. Dia khawatir seluruh hewan harus dibuat pergub.

"Kalau masing-masing hewan mau ngasih pergub, capek saya nanti ada pergub, tupai, kucing, tikus. Solusinya menggunakan pergub yang ada, tinggal dirazia saja," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Bagi Ahok, yang terpenting saat ini, memastikan asal anjing itu. Kualitas anjing juga harus baik, sehingga tidak menjadi sumber penyakit.

"Teman-teman kita sudah takut gara-gara bikin pergub, nanti orang bikin peternakan anjing loh untuk dikonsumsi. Kalau izin peternakan anjing bisa kita larang loh. Tapi kalau larang orang makan anjing enggak bisa," ujar Ahok.

Akan tetapi, dia tidak menutup adanya pergub untuk mengatur peredaran daging sapi. Saat ini, pembahasan terkait pelarangan daging anjing masih dalam pendalaman pedoman hukum. Sementara waktu, petugas bisa mendeteksi kualitas daging anjing dengan merazia setiap anjing yang masuk dan memeriksa seperti masuknya sapi dan ayam.

"Makanya saya tanya, katanya mesti ada pergub. Nah kita kan baru akan bahas secara hukumnya. Menurut saya enggak perlu pergub. Tinggal gunakan pergub yang sudah ada untuk mencegah daging konsumsi. Kan tugas pemerintah menjaga daging konsumsi tetap sehat gitu aja," tukas Ahok. (Bob/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya