Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,724 gram menggunakan mesin incenerator di area belakang Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015). Sabu tersebut didapat dari 3 pengungkapan kasus periode 24 Agustus sampai 1 September 2015.
"Seluruh barang bukti yang dibakar hari ini merupakan hasil pengungkapan 3 kasus berbeda dalam kurun waktu 1 bulan terakhir," ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015).
Slamet mengatakan, kasus pertama adalah penangkapan tersangka Jul (35) dan SA (40) dengan barang bukti 1,351 gram sabu di Pontianak, Senin 24 Agustus 2015. Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi BNN bahwa ada transaksi pengiriman barang mencurigakan dari Tiongkok ke Pontianak. Setelah diselidiki, penerima paket tersebut adalah Jul yang diperintah SA.
"Kasus pertama itu yang kami tangkap kurirnya atas nama Jul, baru pengendalinya si SA. Setelah kami tangkap Jul, kami pancing SA ke kontrakan milik Jul di daerah Yusuf Karim, Pontianak," kata Slamet.
Kasus selanjutnya, kata Slamet, adalah pengungkapan paket mencurigakan yang ternyata berisi 2.698 gram sabu pada Selasa 1 September 2015. BNN mendapat informasi barang tersebut dikirim ke sebuah alamat di Jakarta Utara dengan identitas penerima berinisial MR.
"Barangnya berhasil kami sita, tersangkanya yang menerima berhasil melarikan diri. Saat ini masih kami kejar dia," imbuh Slamet.
Kasus ketiga, tambah Slamet, pengungkapan sabu seberat 2.675 gram dengan tersangka pasangan suami istri MK (40) dan DA (28) di Wirogunan, Yogyakarta di hari yang sama 1 September 2015. Pasutri ini merupakan kurir yang dikendalikan warga Nigeria yang akrab disapa Coach.
Kepada petugas BNN, MK mengaku ia berkenalan dengan Coach di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Coach saat itu mengaku pelatih bola dan menawarkan pekerjaan dengan upah menggiurkan, sebagai kurir sabu.
"Yang ketiga tersangkanya pasutri yang dikendalikan warga Nigeria dengan barang bukti 2.675 gram," tandas Slamet.
Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mvi/Ein)
BNN Musnahkan 6,7 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Selama 2 Bulan
Pasutri ini merupakan kurir yang dikendalikan warga Nigeria yang akrab disapa Coach.
diperbarui 30 Sep 2015, 14:12 WIBBarang bukti jenis sabu 15,5 Kg yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka Warga negara Nigeria, Jakarta, Jumat (6/3/2015). Modus yang dilakukan dalam sindikat tersebut melalui mesin pompa air. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peta Partai Politik Pilkada Serentak 2024
112 Quote Bahasa Inggris dari Tokoh Terkenal yang Menginspirasi, Lengkap dengan Artinya
Ucapan Selamat HUT Persija dari Pramono Anung, Inginkan Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama
Rahasia Membersihkan Lap Dapur Kotor dengan Cepat, Tanpa Perlu Cairan Pemutih
Makanan Penurun Kolesterol Mudah Dibuat Di Rumah, Kacang Kedelai dan Jahe
Ikea: Donald Trump Terapkan Tarif Impor Bakal Dongkrak Harga
Bangun 800 Ribu Rumah, BTN Butuh Suntikan Modal Besar
Pilkada 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat dan Jadwalnya
Kumpul Fakta Liputan6.com Digelar, Upaya Lawan Hoaks Terkait Kesehatan
Teks Khutbah Jumat: Kelola Waktu dengan Bijak, Hindari Kebiasaan Menunda-nunda
Dede Yusuf Ungkap Sakit Mendiang Rahayu Effendy Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Dirawat karena Serangan Jantung
Jelaskan Apa Itu Bioteknologi: Definisi, Aplikasi, dan Dampaknya