Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat 1 pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan, 3 daerah yang sebelumnya diundur ke 2017 karena hanya memiliki calon tunggal, bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Iya (mengikuti Pilkada 2015), diteruskan tahapannya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada.
"Yang pasti kita akan plenokan keputusan MK tersebut," tegas Ferry.
Selain itu, KPU akan juga akan segera melakukan perubahan-perubahan terbatas terkait peraturan yang sebelumnya. Sebab sebelumnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 49 dan 50 tentang Pilkada yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam melaksanakan Pilkada yang juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
"Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU yang terkait, untuk adanya perubahan terbatas," tandas Ferry. (Mvi/Mut)
Pasca-Putusan MK, KPU Pastikan 3 Daerah Ini Ikut Pilkada 2015
KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015.
diperbarui 30 Sep 2015, 14:53 WIB(Kanan-kiri) Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Hadar Nafis Gumay memberikan penjelasan saat penyuluhan peraturan KPU terkait pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 di Jakarta, Kamis (28/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cak Imin: Kita Prihatin, Pemilihan Kepala Daerah Diwarnai Politik Uang
Mengenal Guci Forest, Spot Hits di Tegal untuk Berendam Air Hangat dan Menginap
Momen Kompak Pramono Anung dan Putrinya Ulas Kuliner ala Food Blogger, Habiskan 2 Porsi Saking Enaknya
Saat Mbah Kholil Bangkalan Dituduh Memalsukan Uang karena Sering Berangkatkan Haji
Sederet Benda Milik Keraton Yogyakarta yang Dijarah Inggris pada 1812
Program Tampan, Targetkan 258 Ribu Ton Beras Dengan Polda Tumpang Sari di Kebun Sawit
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 1 Desember 2024
Istana: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu per Porsi Sudah Berjalan Hampir Setahun
Momen Bos Kripto Makan 1 Buah Pisang Seharga Rp98,2 miliar
5 Film Tema Matematika yang Penuh Teka-teki
Waktu Sholat Tahajud Terbaik Bukan Jam 3 Pagi, Bisa Meraih Kedudukan Tinggi Kata UAH
Peringatan Keras Polda Riau terhadap Kepala Daerah Terpilih, Apa Itu?