Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat 1 pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan, 3 daerah yang sebelumnya diundur ke 2017 karena hanya memiliki calon tunggal, bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Iya (mengikuti Pilkada 2015), diteruskan tahapannya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada.
"Yang pasti kita akan plenokan keputusan MK tersebut," tegas Ferry.
Selain itu, KPU akan juga akan segera melakukan perubahan-perubahan terbatas terkait peraturan yang sebelumnya. Sebab sebelumnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 49 dan 50 tentang Pilkada yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam melaksanakan Pilkada yang juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
"Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU yang terkait, untuk adanya perubahan terbatas," tandas Ferry. (Mvi/Mut)
Pasca-Putusan MK, KPU Pastikan 3 Daerah Ini Ikut Pilkada 2015
KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015.
diperbarui 30 Sep 2015, 14:53 WIB(Kanan-kiri) Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Hadar Nafis Gumay memberikan penjelasan saat penyuluhan peraturan KPU terkait pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 di Jakarta, Kamis (28/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Teleskop James Webb Temukan Lubang Hitam Monster di Awal Pembentukan Alam Semesta
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan
Baru Satu Daerah di Sumbar Mulai Program Makan Bergizi Gratis