Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi di Bogor

Dalam menjalankan aksinya, YS seringkali menjual hewan-hewan langka dilindungi itu lewat media online.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Sep 2015, 16:12 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Yusup Supriadi alias YS (23) di jalan Pemda Kedunghalang RT 004/ 012, Bogor Utara, Bogor, karena kedapatan menjual hewan langka dan dilindungi. Dari penangkapan Yusup, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 ekor anakan elang, 4 ekor elang dewasa dan 5 ekor kucing hutan.

Dalam menjalankan aksinya, YS seringkali menjual hewan-hewan langka dilindungi itu lewat media online. Ia pun akhirnya terjebak dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

"Jebak dia transaksi melalui media online. Sehingga kita tangkap tersangka dan kita minta tunjukan tempat penyimpanan dan penangkarannya," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Sandi Nugroho, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Selanjutnya ia menuturkan, saat ini YS dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Pihaknya sampai saat ini masih mengembangkan kasus penjualan hewan langka dilindungi tersebut karena diduga YS memiliki jaringan luas di Indonesia.

"Tersangka sudah kita tahan. Untuk yang tersangka lain pasti kita kembangkan," ujar Sandi.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka YS mengaku menjual anak elang yang masih anak dengan harga 2 sampai 3 juta rupiah. Sementara untuk elang dewasa dihargai 5 juta rupiah. Ia juga mengaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari Palembang.

YS pun dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a junto pasal 40 ayat (2) uu 5 tahun 90 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. (Ron/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya