Pemilik Kendaraan Tunggak Pajak, Pemprov DKI Rugi Rp 1,2 Triliun

Menurut Agus, warga memilih menunggak pajak karena lokasi Samsat jauh dari rumah.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Sep 2015, 16:47 WIB
Sejumlah pengguna jalan melintas di sisi pembangunan jalan layang Kuningan Selatan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Pembangunan jalan layang ini membuat kemacetan hampir setiap hari. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta Agus Bambang mengatakan, banyak warga Jakarta pemilik kendaraan pribadi, masih menunggak pajak. Dari 6 juta pemilik motor, 3,2 juta belum melunasi pajak kendaraan bermotor tahunan. Begitu pun pemilik mobil. Berdasarkan data, 400.000 dari 3,2 juta pemilik mobil belum bayar pajak.

"Jumlah (kendaraan) roda 2 ada 6 juta, roda 4 ada 3,2 juta. Yang belum bayar pajak kendaraan roda 2 ada 3,2 juta. Adapun roda 4 sekitar 400.000 belum bayar pajak," kata Agus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Akibatnya, kata Agus, potensi kerugian yang akan dialami Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 1,2 triliun bila warga enggan menjalankan kewajiban membayar pajak. "Potensi loss-nya Rp 1,2 triliun," ujar Agus.

Agus mencoba untuk memahami alasan masyarakat tidak membayar pajak. Menurut dia, warga memilih menunggak pajak karena lokasi Samsat jauh dari rumah. Karena itu, warga malas menempuh perjalanan jauh yang dibumbui kemacetan lalu lintas.

"Kami berpikir mungkin karena jauh dan macetnya, orang malas bayar pajak. Coba bayangkan, kalau orang Jagakarsa mau bayar pajak kendaraan motor Rp 300.000 mesti ke Polda Metro, sudah jauh ditambah macet," ujar Agus.

Karena itu Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kecamatan melakukan sistem jemput bola dengan Samsat Keliling serta pembayaran pajak kendaraan di kecamatan.

"Kami akhirnya mendekatkan diri dengan masyarakat, agar mereka lebih mudah mengurus pajak kendaraannya. Saat ini kan warga bayar pajak bisa di Samsat Keliling atau di kantor kecamatan," jelas Agus. (Ron/Mut)*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya