Liputan6.com, Surabaya - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Timur menyatakan, lokasi penambangan pasir di daerah Pasirian, Lumajang, Jawa Timur merupakan lokasi penambangan ilegal. Lokasi itu belakangan mencuat ke publik seiring tewasnya Salim Kancil.
"Sebenarnya di lokasi tersebut ada pertambangan resmi. Jadi mereka melakukan pertambangan liar di lokasi pertambangan resmi," kata Kepala ESDM Provinsi Jawa Timur, Dewi J. Putriatmi, di Surabaya, Rabu (30/9/2015).
Dewi menjelaskan, di lokasi tersebut ada kontrak izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lumajang dari 2012 sampai 2022. Namun sejak Januari 2014, perusahaan tidak beroperasi karena ada larangan ekspor pasir besi dalam bentuk mentah.
"Ada dugaan penambangan menggunakan alasan revitalisasi desa wisata dengan cara mengeruk pasir. Tapi faktanya pasir hasil penambangan dijual ke umum," imbuh Dewi.
Dia menjelaskan, pengurusan perizinan cukup sampai ke kabupaten dalam hal ini bupati/walikota. Namun sejak awal 2015, ada undang-undang yang mengharuskan perizinan pertambangan harus sampai ke tingkat provinsi.
"Kalau yang sudah melakukan kontrak sebelum 2015, maka masih menggunakan aturan tingkat kabupaten kota sampai masa akhir kontrak," jelas Dewi.
Sementara di kabupaten Lumajang sejak Januari 2015, hanya ada satu pengembang yang mengajukan izin dan belum diproses. Sekitar 60 izin dikeluarkan bupati setempat.
"Makanya saat itu kita tidak bisa menutup lokasi di Pasirian itu, sebab bukan wewenang kita," kata Dewi.
Lokasi tambang ini sebelumnya ditentang Salim Kancil, Tosan, dan petani lainnya yang bergabung dalam Forum Petani Anti Tambang Desa Selo Awar-Awar. Salim dan puluhan petani lainnya mengajukan permohonan unjuk rasa penolakan penambangan kepada pihak berwenang.
Penyampaian pendapat belum terlaksana, Salim dan Tosan diculik segerombolan preman di rumahnya, Sabtu 26 September 2015 lalu. Salim kemudian ditemukan di tepi jalan dalam kondisi tak bernyawa. Di tubuhnya terdapat banyak luka. Sedangkan Tosan dalam kondisi kritis di rumah sakit karena menderita luka serius di tubuhnya. (Hmb/Sun)
Tambang Pasir yang Ditentang Salim Kancil Ternyata Ilegal
Penambangan yang ditentang Salim Kancil diduga berkedok pengembangan desa wisata.
diperbarui 30 Sep 2015, 16:55 WIBPuluhan aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat menggelar salat gaib untuk kematian Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Selasa (29/9/2015). (Liputan6.com/Zainul Arifin)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Tanda Seseorang Banyak Memikirkan Anda Menurut Psikologi
Rayakan Ultah ke-12, Kuningan City Beri Kesempatan Belanja Gratis Rp12 Juta untuk Pelanggan Terpilih
Usai Pilkada, Siap-siap Banyak Pesta Rakyat Meriahkan HUT Kota Tangsel ke-16
YLKI Soroti Penipuan di Sektor Jasa Keuangan Makin Marak
Cek Fakta: Hoaks BP2MI Salurkan Bantuan Rp 1,5 Miliar Bagi Pekerja Migran Indonesia
Pisah dengan Manchester United, Ruud van Nistelrooy Bisa Segera Dapat Pekerjaan Baru
Antusias, Warga Sukabumi Antre di TPS Simulasi Pemungutan Suara
Klarifikasi Asri Welas Soal Sosok Pria Bule yang Diduga Pacar Barunya
6 Momen Tak Sengaja Pakai Baju Kembar dengan Lawan Jenis, Jadi Couple Dadakan
DM Instagram Tambah Fitur Berbagi Lokasi dan Ubah Nickname
Apa Arti Park: Definisi, Penggunaan dan Perbedaannya dengan Garden
12 Tips Bisnis Pemula dari Nol untuk Meraih Sukses, Anak Muda Wajib Tahu